Senin, 15 April 2013

MUHAMMAD THE BEST MANAGER

Sudah tercatat dalam sejarah bahwa Muhammad sudah menyandang gelar yatim piatu dari mulai usia beliau 6 tahun setelah ditinggal oleh ibundanya siti aminah. Kemudian Nabi diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, dan setelah beliau wafat pengawasannya diambil alih oleh paman beliau Abu Thalib. Muhammad tumbuh menjadi pemuda yang mapan, jujur, dan amanah. Sehingga beliau mendapat gelar al amin dan as siddik di kalangan kaum qurays. Muhammad tumbuh dibawah bimbingan Abu Thalib dan banyak belajar bisnis perdagangan dari pamannya. Usianya baru mencapai 12 tahun, namun Muhammad sudah pernah ikut pamannya berdagang ke Syiria. Seiring berjalannya waktu Muhammad mulai berfikir, beliau tahu pamannya bukanlah orang yang berkecukupan, dan hal inilah yang menjadi pertimbangan Muhammad untuk memulai bisnis secara mandiri. Menjadi seorang pembisnis bukanlah hal yang sulit bagi Muhammad, karna beliau sudah punya bekal ketika hidup ikut serta bersama pamannya ke syiria. Beliau memulai usahanya dengan skala yang kecil, sebelum melakukan syirikat bersama Khadijah. Muhammad bukanlah orang yang banyak modal, namun hal tersebut bukanlah hambatan untuk bisnisnya. Muhammad dengan sangat mudah mendapatkan modal dari janda janda kaya dan harta anak anak yatim yang tidak mampu mereka kelola. Pada saat itu masyarakat sangatlah percaya dan beliau mendapat sambutan yang sangat baik untuk mengelola harta mereka dengan prinsip kerja sama. Dianatara pemilik modal Khadijahlah yang menjalankan bisnisnya dengan agen agen besar berdasarkan jenis kontrak yang disepakati. Salah satu mitranya adalah Muhammad. Sejak itu Muhammad mempunyai peluang yang sangat luas untuk memasuki dunia bisnis dengan cara menjalankan modal orang lain, dengan pemberian upah (fee based) ataupun dengan sistem bagi hasil (profit sharing) praktik inilah yang sekarang dekenal dengan akad mudharobah dalam sistem Ekonomi Islam. Dalam usianya yang masih muda, Muhammad sudah mampu menjalankan bisnisnya keseluruh jazirah arab antara lain: Yaman, Syiria, Busra, Iraq, Yordania, bahrain, dan Muhammad pun menjadi manajer perdagangan khadijah ke dibeberapa ekspedisi kelompok dagangnya. Ada sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa Rabit bin Badr pernah melakukan kerja sama dengan Muhammad. Setelah beberapa lama, keduanya pernah berjumpa kembali Muhammad mengatakan,”apakah engkau mengenaliku?” ia menjawab,”kau pernah menjadi mitraku dan mitra yang paling baik pula. Engkau tidak pernah menipukudan tidak pernah berselisih denganku.” Kisah di atas telah menjadi cerminan bagi kita ummatnya betapa beliau (Muhammad) menjadi patner yang paling baik, karna sifat jujurnya dan amanahnya. Beliau tidak pernah melakukan kecurang, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku ekonomi yang paling baik sepanjang sejarah peradaban Islam.

Kamis, 11 April 2013

kumpulan hadis hadis dalam muamalah

1. tentang larangan gharar “rasulullah melarang jual beli dengan hasnah dan jual beli gharar (HR.Muslim) 2. tentang larangan transaksi tadlis “dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (qs.al an’am: 152) (qs al muthaffifin :1-5) “sesungguhnya rasulullah pernah melalui sesuatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujjinya. kemudian nabi meletakkan tangannya tersebut, ternyata makanan tersebut sangat jelek. lantas nabi bersabda, juallah makanan ini menurut harga yang pantas, sebab barang siapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami. (HR. Ahmad) 3. larangan tentang penimbunan “barang siapa menimbun barang selama empat puluh malam maka sungguh allah tidak lagi perlu kepadanya (hr. ahmad, hakim, ibnu abu syaibah, dan bazzar) 4. larangan jual beli hasil curian dan korupsi “barang siapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat (HR. Baihaqi) 5. larangan transaksi najasy “rasulullah melarang jual beli najasy (HR. Muttafaq ‘ alaih) 6. larangan mengingkari janji “terkutuklah orang orang yang banyak berdusta, yaitu orang orang yang terbenam dalam kebodohan dan lalai (qs. al dzariyat:10-11) 7. larangan bersumpah meyakinkan pembeli “jauhilah banyak sumpah dalam jual beli, karna sesungguhnya hal itu melariskan (dagangan), tapi menghapus (keberkahan). (HR. Muslim) 8. larangan mempermainkan harga “janganlah seorang muslim menawar tawaran saudaranya (HR. Muslim) 9. larangan memaksa dan menekan “rasulullah melarang jual beli dengan cara cara paksaan dan mengandung penipuan (hr. muslim) 10. larangan mematikan pedagang kecil “....suapaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah dia. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (qs. al hasyr:7) “janganlah kalian hadang kafilah kafilah dan janganlah orang orang kota jualan buat orang desa”. (hr. muttafaq ‘alaih) 11. larangan monopoly’s rent seeking/ikhtikar “barang siapa memonopoli maka ia berdosa.” (hr. muslim, abu dawud, tirmidzi, dan ibnu majah) 12. larangan menjual barang haram “sesungguhnya allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia mengharamkan juga harganya.” (hr. ahmad dan abu dawud) 13. larangan menyogok (riswah) “allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (hr. ahmad, tirmidzi, dan ibn hibban. UMUM “seorang laki laki kepada Nabi untuk menagih utang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk ‘menanganinya’ Beliau bersabda, ‘biarkan dia, sebab pemilik hak berhak untu berbicara; ‘ lalu sabdanya ‘berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini onta umur setahun seperti ontanya (yang dihitung itu). Mereka menjawab, tidak kami dapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘ berikanlah kepadanya. Sesungguhnya orang yang paling baik dalam membayar” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Rabu, 10 April 2013

BAB YANG HILANG

KO-OPTASI BANK ISLAM Apakah kita pernah berpikir muslim mayoritas ternyata tidak menjamin akan menerimaan hukum hukum syariat. Perlu kita ketahui bahwasannya pertumbuhan masyarakat muslim di Indonesia sangatlah besar mencapai angka 90% persen dari jumlah populasi. Tidak dipungkiri ketika kita berkaca pada sejarah di masa pemerintahan presiden Soeharto peran pemimpin Islam tidak memilik peran penting dalam pemerintahan. Setelah adanya oposisi Islam ada sedikit celah yang dibuka dari keran yang selama ini ditutup rapat oleh Soehato karna untuk mendapat dukungan dari oposisi Islam sebagai usaha tidak tergesernya jabatan yang sedang dipegang. Pada saat itu peluang para cendikiawa lebih lebar terbuka dengan restunya dari sang pemimpin sedikit demi sedikit para pemimpin muslim masuk dan dibentuklah Ikatan Cendikianwan Muslim Indonesia (ICMI) yang oleh B.J Habibie yang kemudian menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca penggulingan kekuasaan Soeharto pada tahun 1998 yang kita kenal dengan krisis moneter yang melanda Indonesia. Setelah terbentuknya ICMI Soeharto pun menjadi patron Perbankan Islam. Setelah Majlis Ulama Indoensia terbentuk maka MUI mempunyai otoritas muslim tertinggi negara, memutuskan pada agustus tahun 1990 bahwa sistem perbankan yang bebas bunga harus didirikan, bahkan Soeharto sendiri yang menjadi pemimpin dari Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, memberikan pinjaman bebas bunga kepada MUI untuk deposit awal beridirinya Bank Muamalat Indonesia bebas bunga. Pada awal pembukaan Bank Muamalat tahun 1992 Soeharto menawarkan istana kepresidenannya yang terletak di Bogor Jawa Barat untuk tempat penjualan saham kepada Publik. Pada waktu itu Bank Muamalat Indoensia memiliki saham sebesar 106Milyar rupiah, dengan jumlah sebesar itu Bank Muamalat Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan bank bank yang ada di Indonesia pada saat itu. Bank Muamalat Indonesia menjadi teladan/motivasi bagi perkembangan sektor keungan Islam di Indonesia. Sehingga pada tahun 1994 MUI dan ICMI meluncurkan perusahaan asuransi Islam pertama dengan nama Syarikat Takaful.