Kamis, 26 Februari 2015

Ekonomi Islam dalam kacamata Hukum Islam

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap ekonomi memilik cirikhas masing-masing yang akan membentuk pondasi-pondasinya. Ciri ekonomi kapitalis muncul karena adanya industrilisasi yang memfasilitasi manusia melalui dalam sains dan teknologi yang berdasarkan kebebasan ekonomi tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Ekonomi sosialis muncul sebagai reaksi terhadap kapitalis yang menganut kontrol negara sepenuhnya terhadap perekonomian dan kepemilikan.
Sedangkan Ekonomi Islam menganut keadilan dan kejujuran. Dalam Islam manusia adalah khalifah yang telah diberikan hak kepemilikan terbatas, Islam juga mengakui campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi demi menjamin kesejahteraan warganya.
B. Rumusan Masalah
a. Seperti apakah ciri Ekonomi Islam?
b. Seperti apakah prinsip dalam Ekonomi Islam?
c. Seperti apakah ekonomi Islam mengatur kebijakan yang berkaitan mikro dan makro?
C. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui prinsip yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam
b. Untuk memaparkan seperti apakah Islam mengatur sistem perekonomian dalam aspek kehidupan
D. Manfaat Penelitian
a. Memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam
b. Memahami sistem pergerakan ekonomi Islam




BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Chaudry, ciri khusus ekonomi Islam adalah Allah adalah maha pemberi sesuai dengan Al-Qur’an Surah Huud : 6
Dari Abu Darda mng menyatakan, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Rezeki itulah yang mencari seorang hamba Allah sebagaimana kematian mencarinya” (HR. Abu Na’im)
Prinsip dalam ekonomi Islam digambarkan dalam Qs. Al-Ma’idah : 87-88 dan adanya prinsip keadilan yang berlaku disemua wilayah kegiatan manusia. Baik dibidang hukum, sosial, politik maupun ekonomi
Umer Chapra (2001) Ekonomi Mikro dalam dukungan teoritis, ekonomi Islam menganggap kebebasan absolut serta hak milik pribadi keduanya sama-sama penting, namun belum cukup untuk mewujudkan tujuan kemanusiaan. Ekonomi Islam membolehkan pemenuhan kebutuhan pribadi untuk mewujudkan efisiensi dan pembangunan yang besar namun, membatasi dan merestrukturisasi pencapaian tujuan pribadi dengan memasukan perintah moral kedalam model.
Dalam kebijakan ekonomi makro terdapat dua pembahasan yaitu kebijakan fiskal yang merupakan kegiatan yang berkaitan atau berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara, biasanya berisikan tentang mananjemen pajak dan penerimaan lain yang efesien, penganggaran yang terkontrol dan efektif terhadap pengeluaran Negara. Dan kebijakan moneter yang membahas tentang uang dimana uang memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai aktivitas ekonomi.

BAB III METODE PENULISAN
karya tulis ini disusun menggunakan metode studi pustaka, mempelajari literatur-literatur dari berbagai sumber buku dan kemudian dianalisis oleh penulis.

BAB IV PEMBAHASAN
1. Ciri Khusus Ekonomi Islam
1.1 Allah maha pemberi
Salah satu prinsip yang dimiliki ekonomi Islam adalah bahwa Allah maha pemberi, Allah yang meluaskan dan menyempitkan rezeki, memberi penghidupan pada manusia melalui isi dari seluruh alam yang diciptakan-Nya. Ayat-ayat yang menjelaskan prinsip diatas diantaranya :
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh mahfuz). (Qs. Huud : 6)
Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.(Qs. Al – Israa’ : 30)
Artinya : Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)? (Qs. Fathir : 3)

Semua ayat tersebut, menjelaskan betapa Allah telah bersungguh sungguh untuk mencukupi dan hanya Dia yang mampu menghadirkan rezeki bagi setiap makhluk ciptaan-Nya. Allah telah menyatakan bahwa hanya Dia yang dapat melapangkan dan menyempitkan rezeki dan itu menunjukkan bahwa Allah yang kuasa untuk membuat rezeki seseorang menjadi lebih lancar atau lebih luas dari orang lain. Seandainya Allah membuat rezeki semua orang sama, maka kehidupan manusia akan menjadi sangat membosankan. Tidak ada orang kaya atau miskin, tidak ada yang diperlukan dan memerlukan, tidak ada majikan maupun buruh, tidak dapat pasar, keinginan dan seterusnya.
1.2 Allah adalah pemilik sejati dari segala
Kaidah ini menjelaskan bahwa manusia sebagai khalifah hanya menjadi penggarap dari apa yang dimiliki Allah. Pada intinya segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah milik Allah dan Dialah pemilik sejati. Namun, Allah telah memberikan sebagian hak kepada hamba-Nya tersebut dengan batasan batasan sesuai dengan AL-Qur’an.
Artinya : Kepunyaan Allah lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allah lah dikembalikan segala urusan.(Qs. Ali Imran : 109)
Konsep yang menyatakan bahwa kepemilikan itu mutlak hanya ditangan Allah. Ayat diatas menyatakan bahwa kepemilikan itu dilimpahkan kepada manusia tidak lain untuk menguji manusia baik amal ketika mendapatkan rizki maupun amal dalam menafkahkannya. Amanah ini mempunyai prinsip bahwa manusia tidka boleh menimbun harta dan memperlakukan sebagai milik sepenuhnya dan menghalangi orang lain untuk menggunakannya.
Dalam konsep ini seluruh skema sirkulasi harta melalui sedekah dan zakat dan mendistribusikan kekayaan melalui cara yang disyariatkan.
2. Tujuan Ekonomi Islam
2.1 Pencapaian Falah
Tujuan yang pertama dan yang paling utama dalam ekonomi Islam adalah falah atau kesejahteraan umat manusia di dunia maupun di akhirat.
Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". (Qs. Al – Baqarah : 201)
Konsep falah merujuk pada kebahagiaan spiritual, moral, sosial dan ekonomi di dunia dan kesuksesan diakhirat. Dalam lini mikro falah merujuk pada situasi seorang individu yang dicukupi kebutuhan dasarnya dengan baik.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu: agama; hidup atau jiwa; keluarga atau keturunan; harta atau kekayaan; dan akal. Oleh karena itu konsep yang dibawa oleh Imam Ghazali berkaitan dengan konsep ekonomi falah yang merujuk pada kesejahteraan materil semua warga negara yang bertujuan mencapai kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat.
2.2 Tegaknya Keadilan sosial
Salah satu tujuan ekonomi Islam adalah menegakkan keadilan sosial/ekonomi diseluruh anggota masyarakat. Al – Qur’an menyatakan : “dan Dia menciptakan dibumi itu gunung-gunung yang kukuh diatasnya. Dia memberkahinya dan menentukan padanya kadar makanan-makanan (Penghuni) nya dalam empat masa. (penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang yang bertakwa.” (Qs. Fusshilat: 10)
Allah telah menempatkan makanan dan karunia diatas bumi bagi semua orang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun karena distribusi yang tidak merata menyebabkan masyarakat yang berkecukupan atau memiliki harta banyak akan semakin kaya dan orang yang kekurangan harta atau miskin akan semakin miskin pula.
Al–Qur’an menyatakan : “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Qs. Al – Baqarah : 43)”.
Dalam rangka menjadikan distribusi sumber kekayaan menjadi adil sistem ekonomi Islam menetapkan sistem zakat dan sedekah yang terperinci.
2.3 Mengutamakan persaudaraan
Salah satu tujuan ekonomi Islam adalah menegakkan persaudaraan diantara kaum muslimin. Dalam Al-Qur'an surah Al–Baqarah : 177, Allah berfirman “Bukanlah menghadapkan wajahmu menghadap kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya dan menunaikan zakat;.....”.
Dengan menyuruh kaum kaya dan berharta menunaikan zakat dan memberikannya kepada kaum miskin, kerabat, anak yatim dan mereka yang memerlukan, Islam meletakkan pondasi persaudaraan, persahabatan, dan cinta diantara seluruh umat muslim.
Dr. Khalifah Abdul Hakim menuliskan : “Islam ingin membentuk kehidupan ekonomi masyarakat sedemikian rupa sehingga pembagian kelas antara kaum kaya dan kaum miskin tidak mungkin terwujud.
Syiakh Mahmud Ahmad dalam bukunya Economis Of Islam mengatakan : “persaudaraan manusia tidak dapat terwujud hanya dengan membungkuk bersama antara penguasa dan rakyat, pangeran dan pertani, pemilik pabrik dan buruh, sambil merapatkan bahu kepada Tuhan, melainkan harus ditegakkan diatas pondasi yang kukuh bahkan diluar masjid dimana raja dan pangeran serta pemilik pabrik dibuat bersama-sama bertanggunggjawab terhadap kebutuhan dasar rakyat, petani dan buruh.
Muhammad Abdul Mannan dalam bukunya Islamic Economic: “Theory and practice, menyatakan sholat membangkitkan rasa persamaan dan persaudaraan antara kaum kaya dan kaum miskin, yang tinggi dan yang rendah, sedangkan zakat meletakkan rasa persaudaraan diatas landasan yang kukuh dengan menjadikan si kaya dan kaum kapitalis bertanggungjawab atas kehidupan kaum miskin.
Pemaparan diatas menunjukan bahwa ekonomi Islam melalui zakatnya, sedekah sebagai wujud untuk membantu kaum miskin, menciptakan harmoni sosial dan menciptakan persaudaraan antar bagian-bagian dalam masyarakat.
3. Mikro dalam Ekonomi Islam
3.1 Konsumsi
Mengingat hal itu sangat penting maka, Islam mengajarkan kesederhanaan, kontrol diri dan kehati-hatian dalam membelanjakan kekayaan. Didalam ilmu ekonomi, konsumsi bermakna membelanjakan kekayaan untuk memenuhi keinginan manusia seperti makanan, pakaian dan perumahan, kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dll.
3.1.1 Prinsip-prinsip konsumsi
Prinsip dalam konsumsi yang digariskan dalam Islam, yaitu konsumsi barang halal, konsumsi barang suci, dan tidak berlebihan
Pertama, prinsip barang halal : seorang muslim dipinta oleh Islam untuk memakan makanan halal
Al – Qur’an mengatakan : “......, Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.” (Qs. Al – Ma ‘idah : 88)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,......” (Qs. Al – Ma ‘idah : 3)
Prinsip halal haram dalam Islam diharuskan membelanjakan penghasilannya hanya pada barang yang halal, dan dilarang membelanjakannya pada barang yang haram seperti minuman keras, narkotika, pelacuran, judi, kemewahan, dsb.
Kedua, prinsip kebersihan dan menyehatkan : Al – Qur’an memerintahkan manusia: “hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Qs. Al–Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepadanya kamu menyembah, ...”(Qs. Al – Baqarah: 172)
Kata yang digunakan oleh Al–Qur’an adalah Thayyib yang bermakna menyenangkan, manis, di izinkan, menyehatkan, suci, dan kondusif untuk kesehatan. Jabir melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika kamu hendak tidur, matikan lampu, tutup pintu dan tutuplah tempat makanan dan minuman” (HR. Bukhari)
Ketiga, prinsip kesederhanaan : dalam konsumsi berarti bahwa haruslah mengambil makanan dan minuman sekadarnya dan tidak berlebihan karena makanan berlebihan itu berbahaya bagi kesehatan. Al – Qur’an menyatakan
“...., makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Qs. Al – A’raf : 31).
Prinsip kesederhanaan ini juga berlaku bagi pembelanjaan. Orang tidaklah boleh berlaku kikir maupun boros. Al – Qur’an menyatakan:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Qs. Al – Furqon : 67)
Rasulullah bersabda : “Cukuplah bagimu dari dunia ini jika telah terkenyangkanlah laparmu, tertutupi tubuhmu dan engkau punya tempat tinggal untuk kau tinggali,...” (HR. Tirmidzi)
Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa kebutuhan dasar hidup meliputi rumah, pakaian, dan makanan untuk menghilangkan lapar dan haus.
3.1.2 kesederhanaan dalam konsumsi
Allah menyebut kaum muslimin dalam AL-Quran sebagai umat pertengahan. Pertengahan yang dimaksud adalah kesederhanaan dan keseimbangan dalam semua hal. Dalam konsumsi, harta maupun makanan serta sikap adalah hal yang utama. Berlebih lebihan ataupun kikir adalah dilarang oleh Islam.
Kikir ialah sikap atau keputusan untuk tidak membelanjakan hartanya sesuai kemampuan yang yang dimiliki, sama hal nya ketika hendak bersedekah. Ayat dalam AL-Quran yang mencela sikap kikir adalah :
Artinya “Sekali kali janganlah orang orang orang yang kikir dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kekikirannya itu baik bagi mereka. Sebenarnya kekikiran itu adlah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) dilangit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang yang kamu kerjakan”.(Qs. Ali Imran: 180)
3.2 Distribusi
Distribusi dalam ilmu ekonomi mengatur tentang pembagian kekaynaan yang dihasilkan para pelaku ekonomi kepada saudara saudaranya yang membutuhkan. Jika distribusi kekayaan di laksanakan dengan baik tentu tidak ada kesenjanga antara di kaya dan si miskin, distribusi kekayaan yang merata ini lah yang dapat menyebabkann terwujudnya kesejahteraaan, kedamaian dan kemakmuran.
Seperti yang telah ada pada tujuan ekonomi Islam di atas bahwa falah adalah hal yang ingin dicapai dari diterapkannya sistem ekonomi Islam, Falah untuk para pemeluknya dari dunia hingga akhirat. Falah tidak akan tercapai jika distribusi kekayaan tidak merata, dan sistim ekonomi Islam mencoba untuk menegakkan aturan distribusi kekayaan yang merata antar anggota masyarakat muslim dengan mengambil tindakan efektif . firman Allah dalam QS. Al-Hasyr : 7 . “....supaya harta itu jangan beredar di antara orang orang kaya saja diantara kamu....”
Itu artinya kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada satu orang saja melainkan harus disirkulasikan pada semua lapisan masyarakat dan memenuhi kebutuhan hajat semua orang. Teori distribusi kekayaan yang dibawa oleh Islam berdasarkan filosofi yang sangat jelas Allah adalah pemilik segala sasuatu baik yang ada dilangit dan yang ada dibumi, Allah lah produsen kakayaan yang sebenarnya. Oleh karena itu Allah adalah pemilik dan produsen kekayaan maka, bagian Allah didalam kekayaan itu pun besar.
Upaya untuk mewujudkan sirkulasi kekayaan yang adil, jujur dan merata Islam menetapkan tindakan yang positif yang mencakup zakat, hukum pewarisan dan kontribusi lainnya yang bersifat wajib maupun suka rela sedangkan prohibitif mencakup dilarangnya ribaa, menimbun, judi dan semua upaya yang mendapatkan harta secara tidak wajar. Tidak jujur, tidak bermoral dan tidak adil.
4. Makro dalam Ekonomi Islam
4.1 Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
Kebijakan Fiskal merupakan kegiatan yang berkaitan atau berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara, biasanya berisikan tentang mananjemen pajak dan penerimaan lain yang efesien, penganggaran yang terkontrol dan efektif terhadap pengeluaran Negara. Seluruh penerimaan dari zakat, usyr, dan pendapatan lainnya akan ditransfer ke Baitulmal (kas Negara) untuk membiayai pengeluaran bagi kesejahteraan kaum fakir dan miskin dan penerimaan lainnya serta sumber-sumber bukan pajak dialokasikan untuk membiayai pengeluaran administrasi pemerintahan proyek-proyek pengembangan ekonomi dan pembayaran hutang negara dan hal-hal lainnya yang memiliki karakter penerimaan dan modal. Dengan demikian anggaran dalam negara Islam juga terdiri dari dua macam yaitu anggaran kesejahteraan (welfare budget) dan anggaran umum (general budget). Untuk pembahasan walfe budget akan dibahas di sub penerimaan pajak.
4.1.1 Penerimaan Negara
Penerimaan harta publik (Baitulmal) pada masa Rasululllah mencankup zakat, usry, khums, fa ‘iz, jizyah, dan kharaj. dari semua sumber penerimaan Negara tersebut diadakan dan digunakan oleh negara yang membiayai berbagai pengeluaran penting.
a. Zakat
Pemungutan zakat berdasarkan Al-Qur’an surah Al–Baqarah : 43 dan At – Taubah : 103
Artinya : “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Qs. Al – Baqarah : 43)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At – Taubah : 103)
Zakat bukan hanya pajak melainkan juga sebagai amal ibadah dan merupakan rukun Islam. Selain itu zakat juga merupakan komponen penting dalam struktur finansial Negara Islam.
b. Al–Usry
Al–Usry merupakan pajak dari produk pertanian. Istilah Usry tidak kita jumpai dalam Al – Qur’an tapi dalam Qs : 2 : 267 dan Qs : 6 : 141 merujuk kepadanya, berdasarkan kedua atas tersebut itulah maka usry dipungut.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Qs : 2 : 267)
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS : 6 : 141)
Berdasarkan ayat diatas maka Rasulullah membuat regulasi sebagai pedoman dalam persoalan Ursy.
Pertama : Ursy dipungut atas produk pertanian dari tanah orang-orang yang masuk Islam dan tetap mereka miliki.
Kedua : Ursy diklasifikasikan menjadi dua yakni, produk pertanian seperti jagung; sayur mayur dan produk perkebunan seperti buah-buahan; madu.
Ketiga : menurut hadits dan sunnah Nabi tarif Ursy s1/10 atau 10 percent dari produk tanpa irigasi buatan dan 1/20 atau 5 percent jika tanaman tersebut diairi dengan upaya seperti sumur dan timbah dan dihitung sebelum dikurangi dengan segala biaya produksi.
Empat : Nisab pada produk pertanian yang terkena Ursy adalah 5 wasaq atau 948 kg. Tidak ada Ursy jika kurang dari itu
Kelima : Ursy produk pertanian dibayar pada saat panen
c. Al–Khums
Seper lima bagian penerimaan Negara Islam yang berasal dari hal berikut:
Pertama : Rampasan perang adalah objek khums berdasarkan ketentuan Al – Qur’an. Dalam Qs. Al – Anfal : 41.
Kedua : Khums atas produk pertambangan atau mineral yang dipungut oleh Negara sebesar 20 percent.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hanbal, barang tambang harus dipungut khumsnya yakni 2,5 percent.
Ketiga : khums atas harta timbunan atau rikaz
Keempat : khums juga ditarik atas apa yang diambil dari laut seperti mutiara, ambergris
d. Al–Jizyah
Jizyah berarti imbalan atau kompensasi. Jizyah merupakan pajak yang dipungut oleh Negara Islam kepada masyarakat non muslim sebagai imbalan bagi perlindungan atas harta dan nyawa mereka. Jizyah dipungut berdasarkan Al – Qur’an surah At – Taubah : 29
Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” ( Qs. At–Taubah : 29)
Pada masa itu Rasul menetapkan tarif Jizyah sebesar satu dinar atau dua belas dirham per tahun. Ketika Umar menjabat sebagai khalifah tarif Jizyah diklasifikasikan menurut tingkat pendapatan pembayarannya. Bagi kaum kaya tarif nya adalah empat dinar, untuk kaum dengan tingkatr ekonomi menengah terifnya sebesar dua dinar, sedangkan bagi kaum dengan tingkat ekonomi kebawah tarifnya sebesar satu dinar. Bagi kaum dzimmi yang cacat, miskin, pengemis atau fakir itu dibebaskan dari Jizyah dan berhak mendapat bantuan dari keuangan Negara Islam.
e. Al–Fa’i
Fa’i merupakan perolehan dari musuh yang kalah sebelum berperang seperti tanah atau upeti atau ganti rugi. Perolehan dari Fa’i diambil oleh Negara Islam berdasarkan QS. Al – Hasyr : 6-7
Artinya : “Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Qs. Al – Hasyr : 6-7)
Dalam Al – Qur’an tersebut Fa ‘i merupakan harta orang kafir yang seakan-akan dikembalikan kepada kaum muslim tanpa peperangan. Fa’i tidak untuk didistribusikan kepada tentara layaknya ghanimah melainkan seluruhnya untuk Allah dan utusan-Nya.
f. Kharaj
Kharaj berarti penerimaan pajak, sewa menyewa hasil produksi, pendapatan, upah yang diterima dari tanah non muslim berdasarkan dari Qs. Al – Hasyr : 7 – 10.
Pajak yang disebut Kharaj ini ditetapkan per unit tanah dalam bentuk uang atau hasi panen.
g. Sumber-sumber lain
Khalifah Umar memberlakukan pajak impor bagi semua barang dagangan yang diimpor ke Negara Islam dengan menetapkan pajak 10% atas barang-barang yang dibawa kedalam Negara Islam.
Selanjutnya adalah pendapatan dari harta wakaf (harta atau tanah yang disumbangkan oleh dermawan kepada Negara Islam).
Selanjutnya adalah sewa Lisensi (harta orang yang murtad yang disita oleh Negara).
Selanjutnya adalah pendapatan dari hutan.
4.1.2 Pengeluaran Negara
Untuk kemudian kita akan berbicara masalah kebijkan fiskal untuk pengelurana dalam ekonomi Islam. Pada zaman datangnya Islam yang digunakan untuk membuat syitem anggaran adalah estimasi penerimaan yang bersumber dari negara apa yang digunakan dengan baik dan hati-hati. Dan didistribusikan ke berbagai sektor pengeluaran.
Dengan kaidah yang sangat sederhana “potonglah mantelmu sesuai dengan ukuran bajumu”. Kaidah ini memiliki arti yang sangat mendalam yaitu pengerluaran ditetapkan menngikuti jumlah penerimaan yang didapat dari pajak dan sumber yang lain. Bedanya dengan penganggaran modern terbalik. Diestimasi terlebih dahulu, baru kemudian dicari jalan untuk menutupinya dengan merekayasa berbagai pajak untuk menyeimbangkan pengeluaran dan penerimaan.
Dalam Islam, system anggaran itu sangat sederhana, mudah, dan logis. “kita potong mantel berdasarkan pakaian yang ada. Mengandung arti setiap yang dikeluarkan tidak boleh melampuai yang di dapat. Pengeluaran mengikuti penerimaan.
Untuk menyeimbangkan atara pengeluaran dan pendapatan tidak harus berhutang atau mencetak uang guna menutupi deficit. Dengan demikian system yang dibawa oleh Islam membawa perlindungan terhadap tendensi bahaya yang melekat pada system anggaran modern, seperti hutang, inflasi, depresi, resesi siklikal.
Islam tidak menyukai orang yang kikir, dan juga mengutuk orang yang berlaku boros sehingga Allah telah menegaskan dalam QS:17:29.
Artinya: Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal: (QS:17:29)
Dari ayat teresbut sudah jelas bhawa dalam anggaran pengeluaran seharusnya dianalisis, dipelajari dengan baik.
a. Klasifikasi Pengeluaran:
Sistem penganggaran dalam Islam sangat unik, yaitu pengeluaran haruslan selaras dengan garis penerimaan. Sehingga klasifikasi umum penerimaan dapat disusun seperti ini:
1. Zakat:
2. Ghanimah atau rampasan perang seperti khums, dan fai
3. Penerimaan jizyah, kharaj, pajak impor, serta sumber2 lain
Untuk penetapan sasaran dana zakat seperti tertuang dalam surat cinta_Nya QS:9:60.
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah…(QS: 9:60)
Kalau kita lihat, untuk penerimaan dari zakat ini dikhususkan untuk kesejahteraan pangan, papan, dan kemandirian dalam ekonomi melalui distribusi zakat yang berdaya guna. Yang sasarannya adalah delapan asnaf. Yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, memerdekakan budak (riqab) pembebasan hutan (gharim), jalan Allah, dan para musafir yang memerlukan pertolongan.
Untuk ghanimah sasaranya sudah ada dalam QS:8:41. Dalam ayat tersebut Allah memutuskan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu. Yaitu untuk Allah, Rasul n kerabatnya, anak anak yatim, orang miskin ibnu sabil, sdangkan empatperlimanya dibarikan kepada prajurit yang ikut berperang.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, dan Umar, bagian untuk Rasulullah dan kerabat dan untuk belanja membeli perlengakapan, peralatan perang bagi tentara muslim.
Untuk penerimaan yang ketiga ini kharaj, jizyah, pajak impor dan yang lain menjadi sumber yang besar bagi penerimaan negara, yang dibelanjakan untuk membiayai pertahanan, administrasi, pekerja publik dan semua belanja yang tidak dibiyai oleh dana zakat.


b. Prinsip Pengeluaran
Dalam Islam, ada beberapa kreteria yang harus dilaksanakan dan ditaati yang memiliki keunikan tersendiri. Yang jelas, serta harus sesuai dengan sektor yang akan dibiayai:
1. Kemashlahatan masyarakat menjadi kreteria utama
2. Penduduk mayoritas lebih diprioritaskan daripada penduduk yang minoritas
3. Menghilangkan ksesulitan haruslan lebih diutamakan daripada mendapatkan kemudahan dan kenyamanan
4. Pengorbanan dan kerugian pribadi dapat dibenarkan demi menyelamatkan pengorbanan atau kerugiah public, dan pengorbanan atau kerugian yang lebih besar harus dapat dihindari dengan memberikan pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil.
5. Barang siapa yang menerima manfaat harus menanggung biaya.
Kalau penulis amati, prinsip ini mengacu dalam kaidah fiqh yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qordawi dalam buku prioritasnya.
“kemashlahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karna ada kaerusakan yang baru akan diduga.”
Jadi intinya selalu mendahulukan yang menjadi kemashlahatan umat.
4.2 Kebijakan Moneter
Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai aktivitas ekonomi dimana peranan tersebut akan tergambar pada beberapa sebab sebagai berikut
Pertama; karena uang merupakan alat barter, tolak ukur nilai, sarana perlindungan kekayaan dan alat pembayaran hutang dan pembayaran tunai (Dr. Jaribah : Fikh Ekonomi Umar. Hal. 325)
Kedua; hubungan yang kuat antara uang dan berbagai ekonomi yang lain dan pengaruh yang saling berkaitan diantaranya. Sebab kekuatan uang bersandar kekuatan ekonomi, dan ekonomi yang kuat bersandar kepada uang yang kuat. Sesungguhnya konsep ekonomi konfensional menilai uang sebagai alat netral yang tidka mempengaruhi kegiatan ekonomi dan peranan uang hanya terbatas pada pemudahan proses barter antara individu. Tapi kemudian konsep ini sejak abad ke-20 yang lalu mulai meniadakan pendapat tersebut untuk mengakui pengaruh uang terhadap setiap kegiatan perekonomian.
Ketiga; munculnya pengaruh uang dalam kehidupan perekonomian dengan bentuk yang sangat besar yang menyaksikan krisis moneter yang tajam sejak permulaan abad 18. Pada saat itu harga mengalami gejolak besar dari waktu ke watu sehingga kecepatan inflasi yang besar menjadi masalah terbesar yang dihadapi masalah ekonomi dunia sampai sekarang. Ini berarti bahwa problem keuangan merupakan problem ekonomi terbesar yang dihadapi ekonomi kontemporir, yang berkaitan dengan problem kemanusiaan.
Empat; uang merupakan salah satu faktor kekuasaan dan kemandirian ekonomi. Oleh karena itu uang merupakan sasaran terpenting dalam perang ekonomi antar Negara. Apabila ekonomi suatu Negara ingin digoncangkan maka segala rekayasa diarahkan dengan sasaran utama kepada uang Negara tersebut.
Jika urgensi uang seperti itu dan indikasinya di dalam berbagai aspek kehidupan perekonomian sudah semestinya jika perhatian Islam terhadap uang selaras dan sesuai dengan urgensi tersebut.
Tujuan dari kaidah ini untuk mengenali hal terpenting yang terdapat didalam Fikh Ekonomi Umar tentang masalah uang dan penjelasannya yang kali ini akan dikelompokkan dalam dua sub tema yaitu hakikat uang dan manajemen keuangan.
4.2.1 Tujuan Kebijakan Moneter Islam
Kebijakan moneter merupakan proses pengaturan persediaan uang suatu Negara. Otoritas moneter dipegang oleh bang central. Di Indonesia, BI merupakan bank yang mengatur kebijakan moneter.
Sasaran yang ingin dicapai untuk memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Kestabilan nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi untuk mencapai tujuan pembangunan suatu Negara seperti pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi real yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Tujuan kebijakan moneter Islam sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al – An’aam : 152
Artinya : “..... Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil......” (QS. Al – An’aam : 152)
Umer Chapra menegaskan mengenai stabilitas nilai uang, konsep kebijakan moneter dalam perekonomian Islam, kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang,
a. Hakikat Uang
Uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan alat pembayaran dalam muammalah. Dimana Umar mengatakan “Aku ingin menjadikan dirham dari kulit unta.” Lalu dikatakan kepadanya, “Jika demikian, maka unta akan habis.” Dengan demikian itu Ulil Amri dapat memilih materi apapun yang akan dijadikan uang dan bentuk apapun selama dapat merealisasikan kemaslahatan tidak melanggar hukum syari’ah.
Al-Ghazali berkata tentang emas dan perak, “Diantara nikmat Allah SWT adalah penciptan dirham dan dinar, dan dengan keduanya tegaklah Dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, tapi manusia sangat membutuhkan kepada keduanya.
Menurut Al – Maqrizi mengatakan, “Sesungguhnya uang yang menjadi harga barang-barang yang dijual dan nilai pekerjaan adalah hanya emas dan perak saja.”
Secara terminologi uang adalah sebagai tolak ukur nilai dimana Imam Malik berkata, “Jika manusia memperbolehkan diantara mereka kulit menjadi cak dan mata uang, niscaya aku akan memakruhkannya dengan emas dan perak karena adanya kesamaan nilai.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa uang kembali kepada terminologi manusia bahwa sesuatu itu adalah uang, dan ia beragam bentuknya sesuai keragaman tradisi dan adat istiadat manusia; dan beliau menafikan adanya yang pasti dengan hukum syar’i atau hukum alami. Dan beliau pun berkata “Adapun dinar dirham, maka tidak diketahui batasan alami ataupun syar’i padanya bahkan rujukannya adalah kepada Urf dan istilah yang berlaku. Atas dasar ini maka manusia dalam menilai dirham dinar adalah berdasarkan pada tradisi mereka. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa uang itu berarti segala seusatu yang beredar penggunaanya dan terjadi penerimaannya.
b. Manajemen Keuangan
Untuk sub ini kita akan membahas mengenai pengeluaran uang dan perbaikan uang
a. Pengeluaran uang
Alangkah lebih baiknya kita harus mengetahui sistem moneter pada masa jahiliyah dan pada masa kenabian, sehingga kita bisa memiliki konsep tentang sistem moneter selanjutnya supaya lebih jelas berikut ini penjelasan tersebut.
Pertama
Uang pada masa jahiliyah
Bangsa Kuraisy telah memiliki hubungan perdagangan dengan beberapa Negeri Jiran tapi mereka tidak memiliki mata uang sendiri, pada saat itu dinar berasal dari Negeri Romawi dan dirham berasal dari Persia. Al-Balaziri mengatakan “Kaum Kuraisy telah memiliki ukuran uang pada masa jahiliyah dan ketika Islam datang, Islam menetapkan sistem yang telah berlaku ketika itu. Dimana kaum Kuraisy menimbang perak dengan ukuran yang dinamai dirham dan emas dengan ukuran yang disebut dinar. Perbandingan setiap 10 dirham=7 dinar. Ukuran Sya ‘irah dengan senilai 1/60 dirham, aukiyah dengan nilai 40 dirham dan Nawah dengan nilai 5 dirham. Mereka melakukan jual beli dengan tibr sesuai dengan nilai tersebut.
Menurut Jaribah Sistem moneter memiliki 3 unsur pokok yaitu :
Dasar moneter, kesatuan hitungan (kesatuan mata uang) dan sarana-sarana tukar menukar.
Dengan mengaplikasikan hal tersebut kepada interaksi keuangan bagi bangsa Kuraisy, maka nampak sebagai berikut :
1. Bangsa Kuraisy berpedoman pada kaidah dua hasil tambang; emas dan perak
2. Dinar dan dirham merupakan 2 kesatuan uang dalam sistem ini
3. Dalam sistem keuangan bangsa Kuraisy tidak terdapat alat tukar menukar, karena mereka bermuammalah dengan emas dan perak kecuali, jika kita menilai ukuran ayng lain, yakni sya ‘irah, nawa, nasy dan aukiyah sebagai alat barter karena pada kenyataannya ukuran tersebut sebagai alat yang tidak cukup dalam memudahkan alat tukar menukar. berdasarkan hal tersebut sebelum datangnya Islam bangsa Kuraisy telah memiliki sistem keuangan meskipun tidak mengeluarkan mata uang khusus dari mereka bagi mereka tapi sistem mereka berdasarkan dinar dan dirham yang dikeluarkan oleh Persia dan Romawi.
Kedua,Uang pada masa Kenabian
Rasul telah menetapkan sistem moneter yang telah dipergunakan bangsa Kuraisy sebelum datangnya Islam. Hal itu merupakan hal yang mubah dalam syari’ah bahwa manusia boleh membuat terminologi tentang nilai uang dan bentuknya sesuai dengan kondisi zaman.
Hal yang terpenting dalam kaitannya sistem moneter adalah membuat kaidah penetapannya, menjamin keselamatan interaksi keuangan, tidak menyelewengkan dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Rasul juga tidak mengeluarkan mata uang bagi kaum muslim sepertinya, bahwa hal itu terkembalikan oleh beberapa sebab berikut :
1. Lemahnya kativitas perekonomian kaum muslimin pada waktu ini
2. Tidak adanya penambag pada saat itu
3. Uang yang bberedar berbentuk uang. (emas dan perak).
4. Berdasrkan hal tersebut bahwa sesungguhnya kebutuha belum mendesak mengeluarkan mata uang kaum muslimin.

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa :
1. Ekonomi Islam memiliki sistem yang berbeda dengan ekonomi konvensional dimana ekonomi Islam bergerak berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah yang langsung diturunkan oleh Allah swt melalui Rasul-Nya.
2. Dengan memegang berciri khas kan prinsip ketuhanan dimana Allah adalah Dzat yang maha pemberi, yang meluaskan dan menyempitkan rezeki. Tidak akan habis semua yang ada di Bumi dan di Langit jika Allah berkehendak karena Allahlah pemilik sejati seluruh alam raya ini.
3. Tujuan dari ekonomi Islam yang sesungguhnya adalah untuk mencapai kesejahteraan sejati, kesejahteraan di Dunia dan di Akhirat, menciptakan keadilan sosial di seluruh lapisan masyarakat, melarang menjatuhkan lawan secara tidak baik dengan cara mengutamakan persaudaraan.
4. Dalam ekonomi Islam juga dijelaskan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi seperti konsumsi yaitu kegiatan pembelanjaan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara baik, memperhatikan kehalalan suatu barang dari cara mendapatkannya, kehalalan barangnya, dan manfaat dari suatu barang. Juga menjelaskan mengenai proses pembagian kekayaan yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan secara merata (proses distribusi dalam ekonomi Islam) yang dipaparkan dalam bagian mikro ekonomi Islam.
5. Dalam ekonomi Islam juga membahas mengenai kebijakan-kebijakan seperti kebijakan fiskal yang membahas mengenai bagaimana mendapatkan pemasukan bagi negara secara baik dan sesuai syariat yaitu melalui zakat, ursy, khums, jizyah, fa’i, kharaj dan sumber-sumber lainnya.
6. Kebijakan moneter yang membahas peranan uang dalam aktivitas ekonomi, pengaruh uang dalam berbagai aslpek kehidupan.
B. Rekomendasi
Pemakalah menyadari dalam pembuatan makalah masih banyak kekurangan, oleh karena itu pemakalah menyarankan kepada pembaca untuk lebih menambah wawasan dan pengetahuan tentang pembahasan makalah.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Haritsi, J. b. (2003). Fiqh Ekonomi Umar bin Khatab. Jakarta: Khalifa Pustaka Al-Kautsar Grup.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari teori ke praktek. Jakarta: Gema Insani.
Chapra, M. U. (2001). The Future of Economics an Islamic Perspective. Jakarta: Shari'ah Economics and banking institute SEBI.
Chaudhry, M. S. (2012). Sistem Ekonomi Islam Prinsip dan Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hidayat, M. (2010). An Introduction to the Sharia Economic Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Karim, A. A. (2008). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardhawy, Y. (1998). Fiqh Prioritas. Jakarta: Rabbani Press.

A. Executive summary
Bermula dari hobi atau keseukaan sajak membuat bubur pedas dikeringkan dan dimasukan ke dalam toples.dan terpikirkan untuk menjualnya dengan cari dikantongi menggunakan plastik es, dan di jajakkan dari rumah kerumah. Itu han sebagai kerja sampingan , karna ibu Fatimah menjadi karyawan disalah satu rumah makan seafood di siantan, kecamatan Pontianak selatan. Melihat peluang dan minat masyarakat terhadap bubur pedas banyak makan ibu Fatimah berinisiatif untuk membuat usaha. Ibu Fatimah pun mengikuti berbagai macam pelatihan, sehingga ditawarkan incubator bisnis oleh pihak Bank Indonesia. Berbekal ilmu yang didapatnya selama enam bulan maka ibu Fatimah mengaplikasikannya dalam bisnis yang selama ini dia jalankan:
Jenis-jenis produk antara lain:
- Bubur pedas
- Keripik talas, pisang, sukun, dengan berbagai rasa
- Ikan asin tipis, dan teri

dengan Visi dan Misi sebagai berikut.
VISI:
Membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat
Misi:
- Melakukan ekspansi pasar melalui jaringan luar dan dalam negeri
- Tetap menjaga kualitas produk guna menjaga pelanggan
Alasan memilih bisnis ini: bahan baku lebih mudah didapat, menjaga kelestarian makanan khas daerah, dan tidak ada efek pencemaran lingkungan.
Prosepek usaha kedepan bisa lebih maju karna dilihat dari perimntaan pasar, dan menjadi khas oleh oleh Kalimantan barat khususnya kota Pontianak, sehingga tidak menutup kemungkinan bisa ekspor ke Negara tetangga, karna ibu Fatimah juga mempunyai banyak relasi diluar.
B. Latar belakang
1. Data lengkap perusahan (selebihnya terlampir)
- Nama perusahan: Fetty Crab (CV. Rezky Nova Mudah Pontianak)
- Jenis produk:
a. Bubur pedas
b. Keripik pisang, talas, sukun dengan berbagai rasa
c. Sagun telur
d. Stik reko
e. Ikan asin, ikan teri
- Model bisnis yang diterapkan itu adalah Home Industri. Karna produk yang dihasilkan adalah produk yang diolah dirumah pemilik bukan di pabrik
2. Tujuan
Tujuan mendirikan usaha ini adalah:
a. Bisa menerapkap ilmu yang didapat
b. Kesejahteraan ekonomi
c. Membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
3. Struktur organisasi dalam perusahaan
a. Fatimah sebagai pemilik
b. Hendi sebagai pelaksana bisnis
Untuk selebihnya belum ada. Karna belum dapat karyawan yang pas.
C. Analii pasar
1. Produk yang dihasilkan berupa antara lain:
a. Bubur pedas
b. Keripik pisang, talas, sukun dengan berbagai macam rasa
c. Sagon telur
d. Stik reko
e. Ikan asing
f. Ikan teri
2. Target pasar yang dituju
Untuk kota Pontianak sendiri, sudah banyak Swalayan atau depertemenstore yang menjadi pelnggan produk ini Fatimah ini antara lain:
- Mitra mart
- Mitra anda
- Kaisar
- Ligo mitra
- Toko buah
- Dan mini market yang ada dipontianak
Untuk hypermart dan carefure sendiri, ibu Fatimah hanya tinggal menunggu izin dari BPOM, dan dari MUI.
3. Analisis SWOT
Kekuatan/ Strengths

1. Lokasi dekat dengan bahan baku.
2. Bahan baku tidak mudah habis
3. Tidak banyak karyawan
4. Mudah pengontrolan5. Kelemahan/ Weaknesses
1. Pembukuan
2. Manajemen
3. Publikasi
4. Belum punya lokasi khusus.
Peluang/ Opportunies
1. Adanya surat izin dinas kesehatan
2. Proses terdaftar di BPOM, MUI
3. Banyak relasi dari incubator bisnis Strategi Streng Opportunies:
1. Karna banyaknya relasi, dan adanya surat ini usaha dari dinas kesehatan sehingga membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih baik. Strategi WO:

1.
Ancaman/ Treaths

1. Belom bisa memanfaatkan IT untuk memperluas jaringan pemasaran
2. Persaingan ketat
3. Ada bahan baku yang sifatnya musiman
4. Strategi ST:

Strategi WT:
1.

D. Rencana operasi
1. Pelaksanaan bisnis ini dimulai dengan promosi secara lansung ke orang perorang atau face to face, mengenalkan produknya sehingga sasaran yang dituju tertarik dengan mendengar argument dari pihak pemasar. Begitu juga ketika menawarkan ke swalayan sehingga bisa lolos masuk di swalayan tersebut.
2. Ibu Fatimah mengedepankan inovasi dan kreatifitas. Agar design produknya menarik ibu Fatimah datang kepasar dimana pasar itu terdpaat berbagaimacam jenis alat untuk kripik, dan disesuaikan dengan bentuk yang unik, dan selalu menemukan inovasi untuk bentuk kripiknya.
3. Untuk distribusi ibu Fatimah mengantarkan sendiri barang barang yang akan dimasukkan ke swalayan atau mini market yang akan dituju dengan cara diantar dan dijemput.
4. Untuk menciptakan sebuah produk ibu Fatimah menggunakan alat manual saja. Tidak ada alat pembantu dari tenaga mesin atau teknologi lainnya.
E. Rencana pemasran
Pasaran yang digunakan oleh ibu Fatimah ada dua strategi:
- Pemasaran secara langsung: yaitu dengan mendatangi para pelanggan dan mengantarakan pesanan.
- Pemasaran tidak lansung
F. Rencana SDA dan SDM
1. Tanah merupakan salah satu modal dari suatu produksi, oleh karna itu karna Pontianak selatan, yang menjadi lokasi produksi merupakan lahan pertanian yang subur, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku yang diperlukan. Tidak lagi tergantung pada lokasi lain, dan juga dapat membantu para petani agar tidak bersusah payah menjualnya kepasar, dan mendapatkan harga yang sama dengan harga pasar.
Untuk penempatan karyawan tidaklah begitu sulit, karna karyawan ibu Fatimah ini adalah ibu rumah tangga yang sudah terampil dalam mengolah bahan baku, karna ibu Fatimah seacara langsung memberikan pelatihan otodidak kepada keryawannya.
2. Untuk job description
G. Rencana keuangan

H. Analisis dampak lingkungan.

Ditinjau dari lingkungan yang ada di Jalan Sungai selamat lokasi usaha ini berdiri, merupakan pemukinan padat penduduk. Sejauh usaha ini berjalan, untuk AMDAL tidak ada pencemaran lingkungan, karna tidak ada limbah berbahaya yang dihasilkan. Bahkan limbah yang dihasilkan bisa dijadikan pupuk kompos yang akan memberikan manfaat bagi tanaman. Dan memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat sekitar yang diantaranya:
- Pemanfaatan limbah sebagi kompos
- Adanya lapangan pekerjaan
- Memberikan contoh kepada masyarakat sekitar, bahwa kita tidak hanya menjadi konsumsi bahkan kita bisa menjadi produsen
Risiko yang bisa saja terjadi: persaingan yang ketat, para petani berlomba untuk menanam bahan baku yang disediakan sehingga bisa saja terjadi kecemburuan social.
Solusinya bisa diatasi dengan: perkembangan usaha, dengan demikian terjadinya risiko cemburu social akan terminimalisir, dan juga harus tetap menjaga mutu dan kualitas.
I. Rencana pegembangan usaha
J. Lampiran