Senin, 07 Mei 2012

KONSEP IJAARAH

                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijaarah semua barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Barang yang disewakan dianggap sah apabila kemanfaatannya dapat ditentukan dengan salah satu dari dua perkara yaitu: masa dan perbuatan/tenaga.
Ijaarah dapat diartikan melakukan akad dengan mengambil manfaat barang atau jasa yang diterima dari orang lain dengan cara membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Ijarah tidak akan batal dengan meninggalnya salah satu dari yang berakad. Akan tetapi bisa batal karna rusaknya barang yang disewakan.

B.    RUMUSAN MASALAH
a.    Apa itu Ijaarah,dan beberapa definisi dari para ulama ?
b.    Apa itu Ijaarah Al Mumtahia Bit Tamlik ?
c.    Landasan apa yang mengaturnya ?
d.    Manfaat dan Risiko yang harus Diantisipasis
e.    Apa rukun dan Syarat Ijaarah ?
f.    Bagaimana proses terjadinya pemebatalan ijaarah ?
g.    Bagaimana aplikasi ijaarah di Perbankan Syariah?

                                                                         BAB II
                                                                       PEMBAHASAN
A.    SEWA MENYEWA (IJARAH)
Ijaarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut . Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Untuk itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah rusak (fasid). Selain itu, waktunya juga harus ditentukan, misalnya harian, bulanan, atau tahunan. Di samping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Oleh karena itu, dalam transaksi ijaarah, hal hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: bentuk, jenis pekerjaan, masa kerja (waktu), upah kerja dan, tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Ketika satu pihak menjual jasa kepada orang lain dari harta yang bergerak selain binatang dan kapal untuk mendapat imbalan juga disebut sebagai Ijaarah
Dan ada beberapa definisi Ijaarah yang dikemukakan oleh para ulama: Ulama Mazhab Hanafi “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan”. Ulama Mazhab Syafi’i “Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan dengan suatu imbalan tertentu”. Ulama Malikiyah dan Hambaliyah “pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan imbalan.
Perlu kita garis bawahi, bahwa dari beberapa definisi di atas, maka akad ijarah tidak boleh dibatasi oleh syarat. Akad tersebut juga tidak berlaku bagi pepohonan untuk diambil buahnya, karna buah itu adalah materi (benda), sedangkan kita tahu bahwa ijaarah ditujukan pada manfaat saja. Dan sama juga halnya dengan hewan (kambing, sapi) tidak boleh dijadikan objek ijarah untuk diambil susu dan bulunya.
Jumhur Ulama Fiqh juga tidak membolehkan air mani hewan ternak jantan seperti sapi, kuda, kerbau, kambinng. Karna mani itu adalah materi. Sesuai dengan sabda Rasulullah.
نَهَى عَنْ عَسَبِ الْفَلِ (رواه البخار وأحمد والنساءوأبوداود)
“Rasulullah SAW melarang penyewaan mani hewan pejantan (HR. Bukhari, Ahmad Nasai dan Abu Daud).

B.    IJARAH AL MUNTAHI BIT TAMLIK
Ijaarah Al Muntahi Bit Tamlik (IBMT)  adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dengan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Dan sifat pemindahan kepimilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa. Ijaarah Al Muntahi Bit Tamlik juga memiliki banyak bentuk, tergantung pada apa yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan akad.
Ternyata IMBT tidak hanya di atur di dalam Al Quran dan Hadist. Namun ada juga landasan hukum dan Undang Undang yang mengaturnya diantaranya:
1.    Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan
 pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan prinsip ijarah (pasal 1.12).
prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
2.    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28).
3.    Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002
Harus laksanakan akad ijarah dulu
Akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
4.    Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59
Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.

C.    LANDASAN YANG MENGATUR
Ulama fiqh berpendapat, bahwa yang menjadi dasar dibolehkan Ijarah adalah firman Allah:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوآ أَوْلَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّتُم مَّآءَاَتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِقلى وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوآأَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيْرٌ (٢٣٣)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah MahaMelihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah: 233)

روَى اِبْنُ عَبّاَسٍ اَنَّ النَّبشِيَّ صلى الله عليه وسلم, احْتَجَمَ وَاَعْطَى الحَجّاَمَ أَجْرَهُ ( رواه احمد والبخار ومسلم)
Diriwatkan oleh ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.
Manfaat dari transaksi ijaarah untuk Bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Selain itu ada juga risiko yang mungkin terjadi dalam ijaarah antara lain:
a.    Default; nasabah tidak bisa membayar cicilan dengan sengaja.
b.    Rusak; aset ijaarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
c.    Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Sehingga mengakibatkan bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Seacara umum, aplikasi perbankan dari ijaarah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

Skema Ijarah


Dari skema di atas. Bisa kita baca alur atau cara bagaimana kita melakukan transaksi ijaarah:
1.    Nasabah memesan objek sewa melalui perbankan
2.    Pihak perbankan membeli objek sewa dari suplier atau instansi terkait.
3.    Pihak perbankan menyeawakan barang atau objek yang dipesan oleh nasabah, berupa barang untuk digunakan jasa atau manfaatnya.
4.    A.MILIK= barang (bisa mobil/pick up, teknisi) yang semula punya pihak perbankan
5.    B.MILIK= barang (mobil/pick up, teknisi) menjadi milik nasabah.

E.    RUKUN DAN SYARAT IJARAH
Ulama Mazhab Hanafi mengatakan, bahwa rukun ijaarah hanya satu yaitu; ungkapan menyerahkan dan persetujuan sewa menyewa (ijab dan qobul) saja.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijaarah ada empat:
1.    Orang yang berakal.
2.    Sewa atau imbalan yang sesuai.
3.    Manfaat.
4.    Sighah (ijab dan qobul).
Menurut ulama Mazhab  Hanafi, rukun yang dikemukakan oleh jumhur ulama di atas bukanlah rukun melainkan syarat. Sebagai sebuah transaksi (akad) umum, ijaarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat.
Adapun syarat akad ijaarah sebagai berikut:
1.    Syarat bagi kedua orang yang berakad, adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafi’i dan Hambali). Dengan demikian,apabila orang itu belum atau tidak berakal, seperti anak kecil atau orang gila, menyewakan hartanya, atau menjadikan diri mereka menjadi buruh (tenaga dan ilmu boleh disewa), maka ijaarahnya tidak sah.
Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa orang yang melakukan akad, tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijaarah dengan ketentuan, disetujui oleh walinya.
2.    Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijaarah itu. Apabila ada unsur keterpaksaan maka akadnya tidak sah.
“Hai orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan cara yang bathil, kecuali melalui sesuatu perniagaan yang berlaku suka sama suka.......”

3.    Manfaat yang menjadi objek ijaarah harus diketahui dengan jelas. Apakah itu masalah waktu, upah, dan jenis pekerjaannya. Dalam menentukan masalah waktu sewa, ulama Mazhab Syafi’i memberikan syarat sangat ketat. Bila seorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan sewa Rp 1juta sebulan. Maka akad itu batal karna dalam akad semacam itu diperlukan pengulangan akad baru setiap bula dengan sewa baru pula. Menurut ulama Mazhab Syafi’i sewa menyewa dengan cara diatas menunjukan tenggang waktu yang tidak jelas.
4.    Objek ijaarah itu dapat diserahkan  dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
5.    Objek ijaarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.
6.    Objek ijaarah merupak sesuatu yang bisa disewakan
7.    Upah/sewa dalam ijaarah harus jelas, tertentu dan bernilai harta. Namun, tidak boleh barang yang diharamkan oleh syara’.

F.    PROSES TERJADINYA PEMBATALAN IJAARAH

Di dalam ijaarah, akad tidak membolehkan adanya batal (fasakh) pada salah satu pihak, karena ijaarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal hal yang di wajibkan untuk pembatalan (fasakh).
Ijaarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.    Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa.
2.    rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3.    rusaknya barang yang diupahkan karena baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.    terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan.
5.    menurut Hanafiah, boleh terjadi fasakh (batal) dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri. Maka dibolehkan untuk membatalkan sewaan itu.
6.    Jumhur Ulama: Salah satu pihak meninggal dunia. Jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaarah.
7.    Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah.
8.    Masa berlakunya akad telah selesai.
G.    APLIKASI IJAARAH DI PERBANKAN SYARIAH
Bank bank Islam yang mengoperasikan produk ijaarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

                                                                                BAB III
                                                                              PENUTUP
KESIMPULAN
pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya.
Sedangkan ijaarah bit tamlik merupakan penyewaan yang diakhiri dengan kepemilikan. Dan di atur juga dalam undang undang dan fakwa dewan syariah. Default; nasabah tidak bisa membayar cicilan dengan sengaja. Rusak; aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemelharaan harus dilakukan oleh bank. Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Sehingga mengakibatkan bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Rukun dan syarat yang harus dilakukan. Orang yang berakal, sewa atau imbalan yang sesuai, manfaat, sighah (ijab dan qobul).
Proses terjadinya pembatalan: Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya rusaknya barang yang diupahkan karena baju yang diupahkan untuk dijahitkan, terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan.
Pihak perbankan lebih suka menggunakan produk IMBT karna lebih sederhana dalam sisi pembukuan dan tidak perlu repot untuk mengurus pemeliharaan aset baik pada saat leasing maupun sesudahnya.



DAFTAR PUSTAKA
¬¬_Syafi’i Antonio,Muhammad: 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik; Gema Insani.
_Ali Hasan,M: 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), PT Raja                              Grafindo Perasada, Jakarta.
_Rahman I Do’i A: 1996, Syariah III Muamalah, PT Grafindo Persada, Jakarta.
¬_http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/definisi-ijarah.html

http://www.masbied.com/2010/06/02/hukum-al-ijarah-sewa/

http://jacksite.wordpress.com/2007/06/19/hukum-ijarah/
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/upah-minimum-regional-dalam-perspektif-islam/
http://hendrakholid.net/blog/2009/11/22/ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt/



Sabtu, 14 April 2012

TABUNYA PERBANKAN SYARIAH BAGI MASYARAKAT

1. LATAR BELAKANG

 Bagi masyarakat awam, kata bagi hasil masih sangat asing. Entah kenapa. Saat di tanya tentang perbankan syariah saja, seakan akan mereka tidak pernah mendengar hal itu. Bahkan timbul dalam hati mereka apa sih yang di maksud Bank Syariah? Bagaimana sistem yang berlaku di dalamnya? Dan masih banyak lagi yang mengganjal dalam otak mereka tentang Ekonomi Islam.

 2. RUMUSAN MASALAH

a. Mengapa sistem bagi hasil tabu bagi masyarakat?
b. Apakah masyarakat tidak suka akan adanya Bank Syariah?
c. Mengapa mereka masih menganggap tabu Bank Syariah?

TEORI Menurut Iman Ghazali sistem bagi hasil bersih (profit sharing, sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Sistem bagi hasil sejatinya adalah
suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha.

Pihak pertama yaitu Mudharib yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut.

Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal Shahibul Mal yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.

Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung.

Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.

PEMBAHASAN

 a. Mungkin kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul karena kita sudah terbiasa dengan Bank Konvensional yang memberikan bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut. Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli. Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.

b. Banyak permasalahan yang di hadapi oleh Bank Syariah dalam pengembangan Perbankan Syariah. Permasalah yang di hadapi adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Di sebabkan oleh dominasi Perbankan Konvensonal. Faktor sosialisasi, bank syariah kurang mendapat tempat di hati masyarakat karena kurangnya informasi tentang apa itu bank syariah?

Apa keuntungannya menabung di bank syariah. Faktor Sumber Daya Manusia. Seperti kita ketahui bahwa negara kita adalah negara muslim terbesar di dunia, akan tetapi, mengapa banyak orang di negara kita malah menuntut ilmu keluar negeri untuk belajar tentang Islam.

Bukankah seharusnya kita yang mengajari mereka tentang dasar-dasar Islam, aturan Islam, dll. Indonesia adalah negara muslim terbesar yang penduduknya lebih dari 90% beragama Islam, dengan penduduk sedemikian besar itu seharusnya Bank Syariah dapat tumbuh dan berkembang pesat seperti bank umum lainnya. seperti kita ketahui, pangsa pasar bank syariah tidak lebih dari 10% dari bank umum atau bank konvensional yang ada, ini menjadi tanda tanya besar mengapa hal ini bisa terjadi?Kurangnya menyampaikan informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi utama produk dan jasa bank syariah dengan yang ditawarkan oleh Bank Konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa keuntungan finansial yang diperoleh nasabah.

c. Hal pertama yang menjadi catatan saya bahwa Bank Syariah kurang tersosialisasi ke masyarakat menengah ke bawah pada umumnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia 90% adalah menengah ke bawah dan mayoritas berada di pedesaan sehingga dengan keterbatasan, baik informasi, teknologi, yang menyebabkan informasi atau sosialisasi mengenai Bank Syariah menjadi kendala yang seharusnya dapat di atasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih sekarang ini. Seharusnya bank syariah dapat menggunakan sarana infrastruktur yang sudah terbentuk di masyarakat Islam dengan bekerja sama dengan organisasi-organisasi keagamaan yanga ada baik organisasi yang sudah membumi di masyarakat Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dll yang sudah mempunyai infrastruktur dari Sabang sampai Merauke. Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur kurang memadai. Artinya, dengan penduduk Indonesia yang hampir 300 juta orang seharusnya menjadi market yang sangat potensial untuk menjadikan Bank Syariah tuan rumah di negerinya sendiri. Artinya, Bank Syariah harus mempunyai cabang, ATM, cash outlet dll yang banyak baik di pedesaan maupun di perkotaan sehingga semua masyarakat mendapat kemudahan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dari Bank Syariah.

Sebenarnya masih banyak faktor lainnya yang tidak bisa saya bedah di sini satu persatu, saya cuma menelaah lewat perspektif umum yang dapat dicerna oleh semua masyarakat dengan bahasa rakyat. Mari kita benahi dua persoalan mendasar ini karena sebagai negara dengan muslim terbesar kita seharusnya malu karena di banyak negara barat yang notabene penduduk muslimnya minoritas malah perkembangan bank syariahnya begitu pesat itu karena bahwa sistem syariah lebih imun dan safe dari krisis. Saya yakin bila ini kita dapat atasi, bank syariah dapat menjadi tuan rumah di negerinyasendiri. Salah satu produk yang bisa mendapatkan Bagi Hasil adalah Mudharabah dan Musyarakah. Nah saya akan menjelaskan sedikit tentang kedua produk tersebut: MUDHARABAH:



عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)

 Mudharobah adalah suatu akad pembiayaan dalam sebuah usaha dimana ada 2 pihak yang bersangkutan. Yang pertama adalah Shahibul Mal adalah pihak pertama yang memberikan investasi atau modal untuk membuka usaha. Yang kedua adalah Mudharib adalah pihak yang menjalakan usaha, pihak inilah yang mengelola usaha sepenuhnya.

Ada dua jenis akad Mudharabah:

1. Mudharabah mutlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

 2. Mudharabah muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. MUSYARAKAH.

 Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.

SOLUSI
Pertama: mengenai sosialisasi Bank Syariah dapat bekerja sama dengan majelis taklim yang ada di seluruh nusantara dengan merekrut marketing yang berlatar belakang dari remaja masjid. Selain cost-nya murah dibanding dengan promosi iklan yang hanya menghambur-hamburkan uang dan tidak terlalu pengaruh pada core business, cara ini juga dapat mendekatkan bank dengan nasabahnya sehingga terjadi interaksi yang positif antara kedua belahpihak.

Kedua: mengenai SDM infrastruktur Bank Syariah dapat juga bekerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi Islam, dengan menempatkan cabang atau Cash Outlet di seluruh sekolah dan perguruan tinggi Islam sekaligus bekerja sama tentang SDM yang pasti akan terjadi win-win solution. Akhirnya, saya cuma bisa membantu dengan tulisan ini untuk kemajuan Bank Syariah yang kita cintai. Semoga bank syariah menjadi tuan rumah di negerinya sendiri