Senin, 15 April 2013

MUHAMMAD THE BEST MANAGER

Sudah tercatat dalam sejarah bahwa Muhammad sudah menyandang gelar yatim piatu dari mulai usia beliau 6 tahun setelah ditinggal oleh ibundanya siti aminah. Kemudian Nabi diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, dan setelah beliau wafat pengawasannya diambil alih oleh paman beliau Abu Thalib. Muhammad tumbuh menjadi pemuda yang mapan, jujur, dan amanah. Sehingga beliau mendapat gelar al amin dan as siddik di kalangan kaum qurays. Muhammad tumbuh dibawah bimbingan Abu Thalib dan banyak belajar bisnis perdagangan dari pamannya. Usianya baru mencapai 12 tahun, namun Muhammad sudah pernah ikut pamannya berdagang ke Syiria. Seiring berjalannya waktu Muhammad mulai berfikir, beliau tahu pamannya bukanlah orang yang berkecukupan, dan hal inilah yang menjadi pertimbangan Muhammad untuk memulai bisnis secara mandiri. Menjadi seorang pembisnis bukanlah hal yang sulit bagi Muhammad, karna beliau sudah punya bekal ketika hidup ikut serta bersama pamannya ke syiria. Beliau memulai usahanya dengan skala yang kecil, sebelum melakukan syirikat bersama Khadijah. Muhammad bukanlah orang yang banyak modal, namun hal tersebut bukanlah hambatan untuk bisnisnya. Muhammad dengan sangat mudah mendapatkan modal dari janda janda kaya dan harta anak anak yatim yang tidak mampu mereka kelola. Pada saat itu masyarakat sangatlah percaya dan beliau mendapat sambutan yang sangat baik untuk mengelola harta mereka dengan prinsip kerja sama. Dianatara pemilik modal Khadijahlah yang menjalankan bisnisnya dengan agen agen besar berdasarkan jenis kontrak yang disepakati. Salah satu mitranya adalah Muhammad. Sejak itu Muhammad mempunyai peluang yang sangat luas untuk memasuki dunia bisnis dengan cara menjalankan modal orang lain, dengan pemberian upah (fee based) ataupun dengan sistem bagi hasil (profit sharing) praktik inilah yang sekarang dekenal dengan akad mudharobah dalam sistem Ekonomi Islam. Dalam usianya yang masih muda, Muhammad sudah mampu menjalankan bisnisnya keseluruh jazirah arab antara lain: Yaman, Syiria, Busra, Iraq, Yordania, bahrain, dan Muhammad pun menjadi manajer perdagangan khadijah ke dibeberapa ekspedisi kelompok dagangnya. Ada sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa Rabit bin Badr pernah melakukan kerja sama dengan Muhammad. Setelah beberapa lama, keduanya pernah berjumpa kembali Muhammad mengatakan,”apakah engkau mengenaliku?” ia menjawab,”kau pernah menjadi mitraku dan mitra yang paling baik pula. Engkau tidak pernah menipukudan tidak pernah berselisih denganku.” Kisah di atas telah menjadi cerminan bagi kita ummatnya betapa beliau (Muhammad) menjadi patner yang paling baik, karna sifat jujurnya dan amanahnya. Beliau tidak pernah melakukan kecurang, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku ekonomi yang paling baik sepanjang sejarah peradaban Islam.

Kamis, 11 April 2013

kumpulan hadis hadis dalam muamalah

1. tentang larangan gharar “rasulullah melarang jual beli dengan hasnah dan jual beli gharar (HR.Muslim) 2. tentang larangan transaksi tadlis “dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (qs.al an’am: 152) (qs al muthaffifin :1-5) “sesungguhnya rasulullah pernah melalui sesuatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujjinya. kemudian nabi meletakkan tangannya tersebut, ternyata makanan tersebut sangat jelek. lantas nabi bersabda, juallah makanan ini menurut harga yang pantas, sebab barang siapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami. (HR. Ahmad) 3. larangan tentang penimbunan “barang siapa menimbun barang selama empat puluh malam maka sungguh allah tidak lagi perlu kepadanya (hr. ahmad, hakim, ibnu abu syaibah, dan bazzar) 4. larangan jual beli hasil curian dan korupsi “barang siapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat (HR. Baihaqi) 5. larangan transaksi najasy “rasulullah melarang jual beli najasy (HR. Muttafaq ‘ alaih) 6. larangan mengingkari janji “terkutuklah orang orang yang banyak berdusta, yaitu orang orang yang terbenam dalam kebodohan dan lalai (qs. al dzariyat:10-11) 7. larangan bersumpah meyakinkan pembeli “jauhilah banyak sumpah dalam jual beli, karna sesungguhnya hal itu melariskan (dagangan), tapi menghapus (keberkahan). (HR. Muslim) 8. larangan mempermainkan harga “janganlah seorang muslim menawar tawaran saudaranya (HR. Muslim) 9. larangan memaksa dan menekan “rasulullah melarang jual beli dengan cara cara paksaan dan mengandung penipuan (hr. muslim) 10. larangan mematikan pedagang kecil “....suapaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah dia. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (qs. al hasyr:7) “janganlah kalian hadang kafilah kafilah dan janganlah orang orang kota jualan buat orang desa”. (hr. muttafaq ‘alaih) 11. larangan monopoly’s rent seeking/ikhtikar “barang siapa memonopoli maka ia berdosa.” (hr. muslim, abu dawud, tirmidzi, dan ibnu majah) 12. larangan menjual barang haram “sesungguhnya allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia mengharamkan juga harganya.” (hr. ahmad dan abu dawud) 13. larangan menyogok (riswah) “allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (hr. ahmad, tirmidzi, dan ibn hibban. UMUM “seorang laki laki kepada Nabi untuk menagih utang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk ‘menanganinya’ Beliau bersabda, ‘biarkan dia, sebab pemilik hak berhak untu berbicara; ‘ lalu sabdanya ‘berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini onta umur setahun seperti ontanya (yang dihitung itu). Mereka menjawab, tidak kami dapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘ berikanlah kepadanya. Sesungguhnya orang yang paling baik dalam membayar” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Rabu, 10 April 2013

BAB YANG HILANG

KO-OPTASI BANK ISLAM Apakah kita pernah berpikir muslim mayoritas ternyata tidak menjamin akan menerimaan hukum hukum syariat. Perlu kita ketahui bahwasannya pertumbuhan masyarakat muslim di Indonesia sangatlah besar mencapai angka 90% persen dari jumlah populasi. Tidak dipungkiri ketika kita berkaca pada sejarah di masa pemerintahan presiden Soeharto peran pemimpin Islam tidak memilik peran penting dalam pemerintahan. Setelah adanya oposisi Islam ada sedikit celah yang dibuka dari keran yang selama ini ditutup rapat oleh Soehato karna untuk mendapat dukungan dari oposisi Islam sebagai usaha tidak tergesernya jabatan yang sedang dipegang. Pada saat itu peluang para cendikiawa lebih lebar terbuka dengan restunya dari sang pemimpin sedikit demi sedikit para pemimpin muslim masuk dan dibentuklah Ikatan Cendikianwan Muslim Indonesia (ICMI) yang oleh B.J Habibie yang kemudian menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca penggulingan kekuasaan Soeharto pada tahun 1998 yang kita kenal dengan krisis moneter yang melanda Indonesia. Setelah terbentuknya ICMI Soeharto pun menjadi patron Perbankan Islam. Setelah Majlis Ulama Indoensia terbentuk maka MUI mempunyai otoritas muslim tertinggi negara, memutuskan pada agustus tahun 1990 bahwa sistem perbankan yang bebas bunga harus didirikan, bahkan Soeharto sendiri yang menjadi pemimpin dari Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, memberikan pinjaman bebas bunga kepada MUI untuk deposit awal beridirinya Bank Muamalat Indonesia bebas bunga. Pada awal pembukaan Bank Muamalat tahun 1992 Soeharto menawarkan istana kepresidenannya yang terletak di Bogor Jawa Barat untuk tempat penjualan saham kepada Publik. Pada waktu itu Bank Muamalat Indoensia memiliki saham sebesar 106Milyar rupiah, dengan jumlah sebesar itu Bank Muamalat Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan bank bank yang ada di Indonesia pada saat itu. Bank Muamalat Indonesia menjadi teladan/motivasi bagi perkembangan sektor keungan Islam di Indonesia. Sehingga pada tahun 1994 MUI dan ICMI meluncurkan perusahaan asuransi Islam pertama dengan nama Syarikat Takaful.

Selasa, 06 November 2012

Gaya Hidup Mahasiswa Jurusan Syariah

LIFE STYLE MAHASISWA JURUSAN SYARIAH Oleh: Nurlia NIM: 1102110523 Gaya hidup merupakan budaya yang dikembangkan oleh seseorang yang bisa mengandung moral tertentu. Gaya hidup berkembang sesuai denga zaman dan kamajuan teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif tergantung dari pelakunya. Kebanyakan mahasiswa menjadi pelopor gaya hidup atau lifestyle. Seharusnya mahasiswa itu mampu memfilter pengaruh pengaruh gaya hidup dari berbagai aspek lingkungan. Karna secara fisik mahasiswa sudah dikatakan dewasa dari segi biologis, mental dan pendidikan. Biasanya ketidak percayaan diri inilah yang mendorong mahasiswa harus mengikuti gaya hidup yang berkiblat kepada Barat. (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/03/12/mahasiswa-dan-gaya-hidup/) Gaya hidup juga sebagai perpaduan antara kebutuhan ekspresi diri dan harapan kelompok terhadap seseorang dalam bertindak berdasarkan pada norma yang berlaku yang mencerminkan sikap, karakter pada individu tertentu. Bisa kita lihat dari keseharian pada mahasiswa Jurusan Syariah. Dibolehkannya memakai celana jens (yang tidak ketat) sehingga menjadi alasan mahasiswa jurusan syariah untuk berpakaian diluar ketentuan. Meraka merasa lebih senang dengan style yang digunakan (baju ketat, celana botol, jilbab modis). Dalam aturan yang berlaku mahasiswa hanya diperboleh menggunakan celana jens yang longgar, tidak ketak dan tidak menampkkan lekukan tubuh mereka khususnya bagi mahasiswinya. Teguran pun mulai bercucuran dari para dosen yang tidak suka dengan style mereka. Tapi teguran dari dosenpun berlaku hanya untuk dosen yang menugurnya (dengan arti kata, ketika dosen itu masuk kemata kuliah orang yang bersangkutan) dan tidak berlaku pada dosen yang lebih membiarkan mereka terus mengenakan busana yang ketat. Ironisnya sanksi hanya berlaku pada hari dimana merek mendapat teguran langsung dari dosen (palingan Cuma dicubit). Banyak sekali peristiwa dan kejadian yang menurut penulis itu sudah mendapat respon positif dari dosen. Sebut saja A sudah berulang kali dia di tegur, tapi teguran itu hanya di anggap angin lalu. Masuk dari telinga kanan keluar dari telinga kiri. Penulis pernah menyaksikan anak semester dua mengenakan baju ketat, celana botol di sanksi oleh salah satu dosen yang memang anti style seperti itu di suruh lihat atau tonton ke abang abang tingkat, dengan perasaan malu dan raut wajahnya yang merah dia lari ke kelasnya. Pada suatu hari Kaprodi Ei dengan terang terangan menegur mahasiwa itu, saat ditegur dia hanya senyum dan mengenggap teguran itu bukti dia dikenal oleh dosen, ya hanya pada saat itu saja ucapan kaprodi di dengar, ke esokan harinya dia tetap saja menggunakan baju kemeja yang setengah lengan, pakai celana kain ketat, dan sepatu hak (high hils). Bahkan dengan santainya dia hanya menggunakan kaos yang tipis transparan sih tidak. Penulis sendiri kasihan dengan kaprodi, sama halnya berbicara pada mayat hidup. Dia berjalan, makan, minum, belajar, namun seperti tidak mempunyai hati dan perasaan. Trend jilbab masa kini sudah mewabah, tidak hanya pada kalangan orang orang kantor, namun sudah menjamur pada kalangan mahasiswa khususnya mahasiswa jurusan syariah. Dengan bermacam gaya, dan model lilitan jilbab. Saya juga bingung untuk membedakan, mana yang mau belanja dan mana yang mauke kampus menuntut ilmu. Karna style mereka tidak ada bedanya antara shopping dan ke kampus. Mungkin ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Mereka tidak pernah menyadari teguran secamam itu merupakan bukti kalau dosen atau pihak jurusan masih menyayangi para mahasiswanya, dan ingin melindungi mereka dari mata mata jahil yang senang dengan pandangan seperti itu. Mereka kurang luwes memahami kasih sayang dosen. Mereka menganggap teguran itu sebuah candaan, guruan, dan hal yang serupa. Setelah penulis menganalisa dari berbagai kejadian yang sudah dilihatnya secara langsung, memang harus ada tindakan yang keras kepada para mahasiswa yang menggunakan style seperti itu, karna kita berada dilingkungan akademisi yang berisikan manusia intelektual bukan malah ibu ibu yang mau shopping ke mall. Sebenarnya antara Jurusan Tarbiyah, Dakwah, dan Syariah buku panduan yang digunakan adalah sama mahasiswa tidak diboleh untuk mengenakan jelana jens ketat, baju kaos oblong (cowok) daju kaos panjang (cewek). Yang membedakan untuk Jurusan Syariah adalah diperbolehkan menggunaka celana jens tapi yang longgar. Akan tetapi pada kenyataanya tidak. Mereka tetap saja mengenakan busana yang ketat. Teguran lisanpun sudah tidak berlaku lagi. Jadi, menurut hemat penulis perlu adanya sanksi yang tegas bagi seluruh mahasiswa, khususnya Jurusan Syariah berupa teguran melalui lisan secara langsung pada objek atau mahsiswa, surat peringatan (SP 1) kalau perlu diberlakukannya sanksi berupa surat panggilan orang tua, kalau perlu adanya sanksi berupa denda tujuannya agar ada efek jera bagi para mahasiswa sehingga tidak ada lagi gaya busana yang tidak enak dipandang. http://foundtheworld.blogspot.com/2012/05/dunia-mahasiswa-antara-belajar-dan-gaya.html (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/03/12/mahasiswa-dan-gaya-hidup/) Buku Panduan STAIN Pontianak (tanpa tahun), STAIN Press.

Minggu, 09 September 2012

BA'I AS SALAM

A. Pengertian Bai’ as-Salam (In-front Payment Sale) Secara etimologi salam berarti salaf (pendahuluan). Dalam pengetian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dibayar dimuka. B. Landasan Syariah Bai’ as-Salam Ibn abbas berkata: “aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk waktu tertentu benar-benar dihalalkan oleh Allah dan diizinkan.” Kemudian ia membaca QS. Al-Baqarah ayat 282: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar...” Berdasarkan firman Allah tersebut, maka sebaiknya akad bai’ as-salam dilakukan secara tertulis agar kewajiban serta tanggung jawab satu sama lain dapat diwujudkan dengan baik, tanpa ada perasaan curiga dan ragu. Di samping ayat tersebut terdapat sabda Rasululullah SAW ketika beliau hijrah ke Madinah, dimana pelaksanaan bai’ as-salam telah digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : عن بن عباس رضيي الله عنهما قال قد م النبي صلى الله عليه و سلم المدينة وهم يسلفون بلتمر السنتين والثلاث فقل من أسلف في شييء ففيي كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم (رواه البخاري) Artinya : “Dari Ibn ‘Abbas semoga Allah meridhoi keduanya, Nabi SAW bersabda : Beliau telah datang ke Madinah dan beliau menemui masyarakat yang melakukan jual beli secara salaf (salam) dengan buah-buahan selama dua dan tiga tahun, lalu Rasulullah bersabda : Barang siapa yang melakukan salaf pada sesuatu benda maka hendaklah jual beli itu mengikuti sukatan yang tertentu, timbangan serta masa tertentu.” (HR. Bukhari) Hadits di atas merupakan dalil tentang bolehnya hukum bai’ as-salam. Beliau menjelaskan pelaksanaan bahwa bai’ as-salam antara petani buah-buahan dan pedagang yang masa penyerahannya selama dua tahun. Cara seperti ini diperlukan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada saat itu. Akan tetapi setelah tersebarnya Islam, keperluan terhadap bai’as-salam semakin meluas. Pelaksanaannya tidak hanya terbatas pada pertanian saja, akan tetapi juga telah melibatkan perindustrian dan sebagainya. Waktu penyerahan barang juga dapat dilakukan lebiRh singkat lagi. Sedangkan pada masa Rasulullah SAW masanya dua sampai tiga tahun, maka untuk masa sekarang penghantaran barang dapat saja dilakukan dua atau tiga bulan, bahkan boleh dalam satu hari, kalau memang bisa dilakukan. Dalam hal ini ulama sepakat untuk membolehkannnya, tetapi dengan syarat harus sejalan dengan ketentuan Sunnah. Sedangkan penyerahan barang semestinya dalam bentuk bertangguh pada waktu atau tempo yang telah disepakati, sesuai dengan sifat dan ukuran dari pesanan. Kemudian berkaitan dengan waktu pembayaran, sebagian ulama mengharuskan pada saat akad ditanda tangani atau sebelum berpisah. C. Rukun Bai’ as-Salam Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi beberapa rukun berikut ini : 1) Muslam (المسلم) atau pembeli 2) Muslam ilaih (المسلم اليه) atau penjual 3) Modal atau uang 4) Muslam fiihi (المسلم فيه) atau barang 5) Sighat (الصيخة) atau ucapan D. Syarat Bai’ as-Salam Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dua diantara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan barang. 1. Modal Transaksi Bai’ as-Salam a) Modal harus diketahui Barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai. b) Penerimaan pembayaran salam Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjualan. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam. 2. Al-Muslam Fiihi (barang) Diantara syarat-syarat yangharus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau barang yang ditransasikan dalam bai’ as-salam adalah sebagai berikut : a) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang. b) Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut. c) Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. d) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan segera. e) Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang. f) Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan . jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat menjadi kebiasaan., misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli. g) Penggantian muslam fiihi dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang trsebut tidak lagi milik si muslam ilaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya. Hal demikian dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama. E. Salam Paralel Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktek salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaaan akad salam yang pertama. Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan atas transaksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba. F. Perbedaan Antara Jual Beli Salam dan Jual Beli Biasa Ada beberapa perbedaan antara jual beli salam dan jual beli biasa yang dikemukakan oleh para ulama fiqh, diantaranya adalah : 1) Harga barang dalam jual beli salam tidak boleh dirubah dan harus diserahkan seluruhnya waktu akad berlangsung. Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli boleh saja membeli barang yang ia beli dengan utang penjual pada pembeli. Dalam artian, utang dianggap lunas dan barang diambil oleh pembeli. 2) Harga yang diberikan berbentuk uang tunai, bukan cek mundur. Jika harga yang diserahkan oleh pemesan adalah cek mundur, maka jual beli pesanan batal, karena modal untuk membantu produsen tidak ada. Berbeda dengan jual beli biasa, harga yang diserahkan boleh saja berbentuk cek mundur. 3) Pihak produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uang pembeli dibayar kemudian, karena jika ini terjadi maka jual beli ini tidak lagi dinamakan jual beli salam. Sedangkan dalam jual beli biasa, pihak produsen boleh berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang ketika barang telah selesai dan diserahkan. 4) Menurut ulama Hanafiyah, modal atau harga beli boleh dijamin oleh seseorang yang hadir pada waktu akad dan penjamin itu bertanggung jawab membayar harga itu ketika itu juga. Akan tetapi, menurut Zufar ibn Huzail, pakar fiqh Hanafi, harga itu tidak boleh dijamin oleh seseorang, karena adanya jaminan ini akan menunda pembayaran harga yang seharusnya dibayar tunai pada waktu akad. Dalam jual beli biasa, persoalan harga yang dijamin oleh seseorang atau dibayar dengan borog (barang jaminan) tidaklah menjadi masalah asal keduanya sepakat. Persoalan lain dalam masalah jual beli pesanan adalah masalah penyerahan barang ketika tenggang waktu yang disepakati jatuh tempo,. Dalam hal ini, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa pihak produsen wajib menyerahkan barang itu jika waktu yang disepakati telah jatuh tempo dan di tempat yang disepakati pula. Akan tetapi, jika barang sudah diterima pemesan dan ternyata ada cacat atau tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dipesan, maka dalam kasus seperti ini pihak konsumen boleh menyatakan apakah ia menerima atau tidak, sekalipun dalam jual beli seperti hak khiyar tidak ada. Pihak konsumen boleh meminta ganti rugi atau menuntut produsen untuk memperbaiki barang itu sesuai dengan pesanan. Menurut Fathi ad-Duraini, guru besar fiqh Islam di Universitas Damaskus, prospek jual beli as-salam di dunia modern ini semakin berkembang, khususnya antar negara, karena dalam proses pembelian barang di luar negeri, melalui import export, biasanya pihak produsen menawarkan barangnya hanya dengan membawa contoh barang yang akan dijual. Kadangkala barang yang dikirim oleh produsen tidak sesuai dengan contoh yang diperlihatkan kepada konsumen. Oleh sebab itu, kaidah-kaidah as-salam (jual beli pesanan) yang disyariatkan Islam amat relevan diterapkan, sehingga perselisihan boleh dihindari sekecil mungkin. G. Aplikasi Dalam Perbankan Bai’ as-Salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung dan cabai. Dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam Islam dikenal sebagai salam paralel. Bai’ as-Salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantar kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai. H. Manfaat Manfaat bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa bai’ as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dibayar dimuka. Selain dipergunakan pada pembiayaan petani bai’ salam juga dapat diaplikasikn pada pembiayaan industri. DAFTAR PUSTAKA Antonio,Muhammad Syafi’i.2001.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.Jakarta: Tazkia Cendekia. Arifin,Zainul.2002.Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah.Jakarta: AlvaBet. Hultawi,M.Hum.2006.Ekonomi Islam.Jakarta: Ciputat Press. Haroen,Nasrun.2007.Fiqh Mu’amalah.Jakarta: Gaya Media Pratama.

Kamis, 12 Juli 2012

PRODUKSI DALAM ISLAM

BAB I Pendahuluan A.Latar Belakang Sesuai kodratnya manusia tidak mungkin menghindarkan diri dari kegiatan konsumsi dan produksi. Demi eksistensi dan kenyamanan hidupnya, manusia memerlukan banyak barang dan jasa. Sementara barang yang tersedia secara langsung untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sangat terbatas, baik menyangkut jumlah, ragam maupun kualitasnya. Dari sinilah kemudian manusia terpanggil untuk melakukan kegiatan produksi. Mengelola berbagai sumber daya yang ada dengan mengubahnya untuk membuat atau menghasilkan sesuatu, demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terus meningkat dan bervariasi seiring dengan dinamika peradaban. Dengan demikian maka persoalan yang menjadi urgen adalah:Apakah makna dari produksi itu? Bagaimana Pandangan Islam tentang konsep produksi? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya selalu mengiringi perjalanan hidup manusia dalam berproduksi agar Hal ini sesuai dengan tanggung jawab pribadi dan sosial yang diembannya. Pemahaman terhadap persoalan ini diharapkan dapat mengantarkan manusia pada nilai hidup yang lebih bermartabat, proporsional, berkeadilan, juga terhindarkan dari ancaman murka Allah SWT. Banyak aspek yang terkait antara produksi yang perlu diperhatikan agar tujuan produksi ini dapat maksimal dan tetap dalam koridor ridha Allah. Islam sendiri telah memiliki pedoman bagaimana manusia itu harus melakukan proses produksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat negatif bahkan fatal bagi kehidupan manusia. Semoga makalah yang berjudul ‘’Konsep Produksi dalam Ekonomi Islam’’ ini mampu memberi tambahan pencerahan pada pemerhati ekonomi Islam. B. Fokus Masalah 1. Pengertian Produksi 2. Tujuan Produksi 3. Faktor Produksi 4. Prinsif- Prinsif Produksi BAB II Pembahasan A. Pengertian Produksi Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiyah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu). Produksi menurut Kahf mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Dari dua pengertian diatas produksi dimaksudkan untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk menciptakan mashlahah bukan hanya menciptakan materi. B. Tujuan Produksi Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi islam, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Di samping itu, menurut Islam tujuan produksi secara umum adalah untuk mencapai fallah (kebahagiaan, kesejahteraan) hakiki yaitu: 1. Memenuhi kewajiban sebagai khalifah di bumi, beribadah kepada Allah dan untuk menjalankan fungsi sosial. 2. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga. 3. Sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa secara umum. 4. Sebagai persediaan untuk generasi yang akan datang. Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah. Keuntungan bagi seorang produsen biasannya adalah laba (profit), yang diperoleh setelah dikurangi oleh faktor-faktor produksi. Sedangkan berkah berwujud segala hal yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi produsen sendiri dan manusia secara keseluruhan. Keberkahan ini dapat dicapai jika produsen menerapkan prinsip dan nilai islam dalam kegiatan produksinnya. Dalam upaya mencari berkah dalam jangka pendek akan menurunkan keuntungan (karena adannya biaya berkah), tetapi dalam jangka panjang kemungkinan justru akan meningkatkan keuntungan, kerena meningkatnya permintaan . Berkah merupakan komponen penting dalam mashlahah. Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai nyata dalam membentuk output. Berkah yang dimasukkan dalam input produksi meliputi bahan baku yang dipergunakan untuk proses produksi harus memiliki kebaikan dan manfaat baik dimasa sekarang maupun dimasa mendatang. Penggunaan bahan baku yang ilegal (tanpa izin) baik itu dari hasil illegal logging, maupun penggunaan bahan baku yang tanpa batas dalam penggunaannya dalam jangka waktu pendek mungkin akan memiliki nilai manfaat yang baik(pendistribusian baik), tetapi dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan masalah. Sebagai contoh penggunaan bahan baku dari ilegal logging dalam jangka panjang akan menimbulkan berbagai bencana, dan akan memberikan nilai mudharat kepada para penerus atau generasi selanjutnya. C. Faktor – Faktor Produksi Menurut Yusuf Qardawi, faktor produksi yang utama menurutu Al Quran adalah alam dan kerja manusia. Fungsi manusia adalah sebagai khalifah di bumi. Khalifah ini diberi amanah oleh Allah untuk memakmurkan bumi. Produksi merupakan perpaduan harmonis antara alam dengan manusia. Sesuai dengan Firman Allah dalam Al Quran suarh Huud:61. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karna itu mohonlah ampunan_Nya, kemudian bertaubatlah kepadan_Nya, sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat_Nya) lagi memperkenankan (doa hamba_Nya).” (QS:Huud:61) Produksi tidak akan dapat dilakukan kalau tidak ada bahan-bahan yang memungkinkan dilakukannya proses produksi itu sendiri. Untuk bisa melakukan produksi, orang memerlukan tenaga manusia, sumber-sumber alam, modal dalam segala bentuknya, serta kecakapan. Jadi, semua unsur yang menopang usaha penciptaan nilai atau usaha memperbesar nilai barang disebut sebagai faktor-faktor produksi. Seorang produsen dalam menghasilkan suatu produk harus mengetahui jenis atau macam-macam dari faktor produksi. Macam faktor produksi secara teori terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut: a. Tanah Hal yang dimaksud dengan istilah land atau tanah di sini bukanlah sekedar tanah untuk ditanami atau untuk ditinggali saja, tetapi termasuk pula di dalamnya segala sumber daya alam (natural resources). Dengan demikian, istilah tanah atau land ini maksudnya adalah segala sesuatu yang bisa menjadi factor produksi berasal dan atau tersedia di ala mini tanpa usaha manusia, yang antara lain meliputi: 1. Tenaga penumbuh yang ada di dalam tanah, baik untuk pertanian, perikanan, maupun pertambangan. 2. Tenaga air, baik untuk pengairan maupun pelayaran. Termasuk juga di sini adalah air yang dipakai sebagai bahan pokok oleh Perusahaan Air Minum. 3. Ikan dan mineral, baik ikan dan mineral darat (sungai, danau, tambak, dan sebagainya) maupun ikan dan mineral laut. 4. Tanah yang di atasnya didirikan bangunan. 5. Living stock, seperti ternak dan binatang-binatang lain yang bukan ternak. 6. Dan lain-lain, seperti bebatuan dan kayu-kayu b. Tenaga kerja Dalam ilmu ekonomi yang dimaksud dengan istilah tenaga kerja manusia (labor) bukanlah semata-mata kekuatan manusia untuk mencangkul, menggergaji, bertukang, dan segala kegiatan fisik lainnya, akan tetapi lebih luas lagi yaitu human resources (sumber daya manusia). Di dalam istilah human resources atau SDM itu tercakuplah tidak saja tenaga fisik atau tenaga jasmani manusia tetapi juga kemampuan mental atau kemampuan nonfisiknya, tidak saja tenaga terdidik tetapi juga tenaga yang tidak terdidik, tidak saja tenaga yang terampil tetapi juga yang tidak terampil. Pendek kata, di dalam istilah atau pengertian human resources itu terkumpullah semua atribut atau kemampuan manusiawi yang dapat disumbangkan untuk memungkinkan dilakukannya proses produksi barang dan jasa. c. Modal Modal (capital) yaitu meliputi semua jenis barang yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang lain serta jasa-jasa. Termasuk ke dalam bilangan barang-barang modal misalnya mesin-mesin, pabrik-pabrik, jalan-jalan raya, pembangkit tenaga listrik, gudang serta semua peralatannya. Modal juga mencakup arti uang yang tersedia di dalam perusahaan untuk membeli mesin-mesin, serta faktor-faktor produksi lainnya. d. Kecakapan Tata Laksana (Manajemen) Kecakapan (skiil) yang menjadi faktor produksi keempat ini disebut juga deangan sebutan entrepreneurship. Entrepreneurship ini merupakan faktor produksi yang intangible (tidak dapat diraba), tetapi sekalipun demikian peranannya justru amat menentukan. Seorang entrepreneurship mengorganisir ketiga faktor produksi lainnya agar dapat dicapai hasil yang terbaik. Ia pun menanggung resiko untuk setiap jatuh bangun usahanya. Tidak pelak lagi bahwa faktor produksi yang keempat ini adalah yang terpenting di antara semua faktor produksi. Memang ia tidak bisa dilihat, tetapi setiap orang mengetahui dan merasakan bahwa ia, entrepreneurship atau managerial skill itu, adalah amat penting peranannya sehubungannya dengan yang dihasilkan. Keempat faktor produksi yang telah disebutkan di atas, adalah unsur-unsur yang harus bekerja demi terlaksananya proses produksi. Apabila keempatnya adalah kita misalkan makhluk-makhluk yang dapat berpikir dan merasa, keempatnya adalah tanah, tenaga manusia, modal, dan tata laksana semuanya itu akan minta dan menuntut balas jasa atas hasil kerjanya. Kepada faktor produksi tanah dibayarkan sewa (rent). Untuk tenaga manusia (labor) dikenal tiga jenis pembayaran balas jasa, yaitu upah (wage), gaji (salary), dan royalty. Untuk modal dibayarkan bunga (interest) dan deviden. D. Prinsif – Prinsif Produksi Prinsip-prinsp produksi secara singkat adalah pedoman yang harus diperhatikan, ditaati, dan dilakukan ketika akan berproduksi. Prinsip-prinsip produksi dalam Islam, diantaranya adalah sebagai berikut: a. Berproduksi dalam lingkaran halal Yang dimaksud makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis). Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara perolehannya, dan halal cara pengolehannya. Makanan yang halal zatnya adalah makanan yang pada dasarnya halal dikonsumsi karena tidak ada dalil yang melarangnya. Makanan yang halal diperoleh, yaitu makanan yang perolehannya secara sah yang dibenarkan oleh syariat. Makanan yang halal pengolahannya, yaitu makanan yang pengolahannya tidak berlawanan dengan syariat dan mengandung kriteria baik , yaitu mengandung gizi dan vitamin (Djakfar, 2009: 194-197) Dalam ajaran (hukum) Islam, halal dan haram merupakan persoalan sangat penting dan dipandang sebagai inti keberagaman karena setiap muslim yang akan melakukan atau menggunakan, terlebih lagi mengkonsumsi sesuatu sangat dituntun oleh agama untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharamannya. Jika halal, boleh (halal) melakukan, mengunakan atau mengkonsumsinya demikian pula sebalikya. Kata Halalan, menurut bahasa Arab berasal dari kata, halla yang berarti lepas atau tidak terikat. Secara etimologi kata Halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib Dalam mengkonsumsi makanan (atau harta), kita jelas harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat . Diantara aturan ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Baqoroh (2: 168) Artinya: Hai sekalian manusia ,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan , karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uang. Tidak mementingkan apakah yang diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk, etis atau tidak etis. Adapun sikap seorang muslim sangat bertolak belakang. Ia tidak boleh menanam apa apa yang diharamkan, seperti poppy yang diperoleh dari buah opium, demikian pula cannabis atau heroin. Seorang muslim tidak boleh menanam segala jenis tumbuhan yang membahayakan manusia, seperti tembakau yang menurut keterangan WHO, sains, dan hasil riset berbahaya bagi manusia. Selain dilarang menanam tanaman-tanaman yang berbahaya bagi manusia, sorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan maupun haram dikoleksi. Misalnya membuat patung atau cawan dari bahan emas dan perak, dan membuat gelang emas untuk laki laki. Syariat juga melarang memproduksi produk yang merusak akidah, etika, dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan dengan pornografi dan sadisme, baik dalam opera, film, dan musik. Fungsi Standarisasi Halal Persoalan kehalalan sebuah produk merupakan persoalan yang pelik dan tidak dapat dipandang mudah. Ia memerlukan kajian laboratorium yang mendalam untuk memastikan bahan baku, proses pembuatan, media bahkan hingga kemasannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi halal. Standarisasi halal ini memiliki fungsi untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan ketenangan konsumen, terutama umat Islam, dari mengkonsumsi suatu produk yang haram. Hal ini merupakan salah satu hak konsumen yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah pada pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia, berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman dikonsumsi olehnya. Salah satu pengertian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya, alias halal. Selanjutnya, dalam pasal yang sama point (c) disebutkan bahwa konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hal ini memberikan pengertian bahwa keterangan halal yang diberikan oleh perusahaan haruslah benar, atau telah teruji terlebih dahulu. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat serta merta mengklaim bahwa produknya halal, sebelum melalui pengujian kehalalan yang telah ditentukan. Standarisasi produk halal juga sangat dibutuhkan oleh para produsen untuk menarik minat konsumen Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ia juga penting untuk meningkatkan daya saing serta untuk kebutuhan ekspor, terutama untuk tujuan negara-negara muslim. Wujud dari standarisasi halal bagi produsen adalah ia harus memiliki sertifikat halal. Namun, disini terdapat permasalahan dalam pembuatan sertifikat halal. Yang mana para produsen merasa diberatkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Selain itu, hal tersebut menimbulkan terhambatnya pertumbuhan investasi di industri makanan, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah (UKM). b. Keadilan dalam berproduksi Beberapa makna keadilan, antara lain: Pertama, adil berarti sama. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...... (Surah An Nisaa'/4:58). Manusia memang tidak seharusnya dibeda bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara. Kedua, adil berarti seimbang Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infitar/82: 6-7). Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). Ketiga, adil berarti perhatian terhadap hak hak individu dan memberikan hak hak itu pada setiap pemiliknya. Adil dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah zalim, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial. Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi. Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41:46). Keadilan ekonomi: Islam tidak menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena itu, (antara lain) monopoli (al-ihtikar) atau apapun istilahnya, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Nabi Muhammad Saw bersabda: Tidak menimbun barang kecuali orang-orang yang berdosa. (HR. Muslim). Orang yang bekerja itu diberi rizki, sedang orang yang menimbun itu diberi laknat. (HR. Ibnu Majah). Siapa saja yang menyembunyikan (gandum atau barang-barang keperluan lainnya dengan mengurangi takaran dan menaikkan harganya), maka dia termasuk orang- orang yang zalim. Larangan demikian juga ditemukan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman: Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Suratal-Hasyr/59:7). Umar bin al-Khattab (khalifah Islam ke-2) pernah mengumumkan pada seluruh kawulanya, bahwa menimbun barang dagangan itu tidak sah dan haram. Menurut riwayat Ibnu Majah, Umar berkata: Orang yang membawa hasil panen ke kota kita akan dilimpahkan kekayaan yang berlimpah dan orang yang menimbunnya akan dilaknat. Jika ada orang yang menimbun hasil panen atau barang-barang kebutuhan lainnya sementara makhluk Tuhan (manusia) memerlukannya, maka pemerintah dapat menjual hasil panennya dengan paksa. Dalam kaca mata Umar, pemerintah wajib turun tangan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Sehingga ketika ada oknum oknum tertentu melakukan monopoli, sehingga banyak pihak yang terugikan secara ekonomi, pemerintah tidak bisa tinggal diam apalagi malah ikut menjadi bagian di dalamnya. Mebiarkan dan atau menyetujui perbuatan mereka sama halnya berbuat kezaliman itu sendiri. Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat. Kitab suci Al Quran memperbolehkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan jujur, sederajat, dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan seseorang, lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau keuntungan yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum. Setiap orang dinasihatkan berhubungan secara jujur dan teratur serta menahan diri dari hubungan yang tidak jujur sebagaimana tersebut dalam QS An Nisa’: 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Ayat di atas melarang cara mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak adil dan memperingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang tidak adil. Jika seseorang mencari dan mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar ia tidak hanya merusak usaha dirinya, tetapi akan menciptakan kondisi yang tidak harmonis di pasar yang pada akhirnya akan menghancurkan usaha orang lain. Selain itu dalam QS Ar Rahman: 9 “Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” Ayat di atas menjelaskan bahwa tiap orang Islam hendaknya jujur dalam setiap tindakan, sebagaimana timbangan yang tepat ketika berjualan dan dalam semua kegiatan yang berkenaan dengan orang lain. Orang Islam tidak boleh tertipu daya karena contoh kualitas yang baik, lalu menjual barang-barang yang rendah mutunya atau mengurangi timbangan. Karena pada dasarnya perbuatan tidak adil dan salah akan merusak sistem ekonomi dan akhirnya akan menghancurkan keseluruhan system sosial. Dengan demikian, Al Quran menyetujui nilai-nilai yang mulia dalam persamaan hak, keadilan, kooperasi, dan pengorbanan dalam rangka mereorganisasikan lingkungan sosio-ekonomi masyarakat Islam. Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali di dalam al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13 kali, Kata ‘adl di dalam al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan). Kata adil dalam Alquran mempunyai arti yang beragam dan mencakup pengertian dan bidang yang berbeda. Beberapa makna keadilan dalam Alquran adalah persamaan dalam hak, mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan, berada di pertengahan dan mempersamakan, seimbang, perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Produksi adalah menciptakan manfaat dan bukan menciptakan materi. Maksudnya adalah bahwa manusia mengolah materi itu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada merubah substansi benda. Yang dapat dilakukan manusia berkisar pada misalnya mengambilnya dari tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi (ekstraktif). Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi konvensional, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah. Daftar Pustaka 1. 2. Ali Hasan. Meneguh Kembali Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam 3. Bambang Rudito & Melia Famiola, 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Indonesia 4. Hermant Laura Pincus, 1998. Perspective in Business Ethics, Irvin McGraw Hill Khaerul. Produksi dan Konsumsi Dala Al Qur’an, 5. Khatimah Husnul , Teori Produksi Islam, Kafe Syariah.net 6. M.A. Mannan, “The Behaviour of The Firm and Its Objective in an Islamic Framework”, 7. http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/02/keadilan-dalam-alquran.html 8. http://www.qothrotulfalah.com/indeks-artikel-santri/281-keadilan-dalam-islam-.html 9. http://khairuddinuad.wordpress.com/keagamaan/sehat-islami-pilih-yang-halal-sekaligus-thayyib/ 10. http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/03/13/makna-standarisasi-halal/ 11. http://agustianto.niriah.com/2008/10/04/etika-produksidalam-islam/Aziz Bu

Jumat, 22 Juni 2012

KONSEP PRODUKSI ISLAMI

Konsep Produksi Islami Pengertian Produksi Produksi adalah suatu proses atau siklus kegiatan ekonomi untuk mengahsilkan barang atau jasa tertentu. Dengan memanfaatkan sektor dalam waktu tertentu. Produksi dalam islam dapat di artikan sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan sesuai syariat islam; kebahagiaan dunia akhirat. Ciri ciri utama dalam produksi - kegiatan menciptakan manfaat - penekanan pada mashlahah dalam kegiatan ekonomi. - perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi dan prusahaan, juga kemashlahatan bagi umat masyarakat islam juga memberi arahan mengenai prinnsip prinsip produksi, di antara yang utama sebagai berikut: 1. kegiatan produksi harus dilandasi nilai nilai Islami yaitu sesuai dengan maqoshid syariah . Tidak memproduksi barang yang bertentangan dengannya yaitu menjaga iman, keturunan, jiwa, akal dan harta. 2. Prioritas produksi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yaitu dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyah. 3. Kegiatan produksi harus memperhatikan keadilan, aspek sosial kemasyarakatan, memenuhi kewajiban zakat, sedekah infak dan wakaf (ZISkaf) 4. Mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, berlebihan dan merusak lingkungan. 5. Distribusi keuntungan yang adil dan merata antara pemilik, pengelola, manajemen dengan buruh. Di samping itu, menurut Islam tujuan produksi secara umum adalah untuk mencapai fallah (kebahagiaan, kesejahteraan) hakiki yaitu: 1. Memenuhi kewajiban sebagai khalifah di bumi, beribadah kepada Allah dan untuk menjalankan fungsi sosial. 2. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga. 3. Sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa secara umum. 4. Sebagai persediaan untuk generasi yang akan datang. Kaidah kaidah produksi yang perlu diperhatikan dalam Islam adalah: 1. Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi. 2. Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian, dan ketersediaan sumber daya alam. 3. Produksi dimaksud untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran. 4. Produksi dalam islam tidak bisa dipisahkan dari kemandirian umat. 5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik kualitas, spiritual, mental dan fisik. Menurut Yusuf Qardawi, faktor produksi yang utama menurutu Al Quran adalah alam dan kerja manusia. Fungsi manusia adalah sebagai khalifah di bumi. Khalifah ini diberi amanah oleh Allah untuk memakmurkan bumi. Produksi merupakan perpaduan harmonis antara alam dengan manusia. Sesuai dengan Firman Allah dalam Al Quran suarh Huud:61. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karna itu mohonlah ampunan_Nya, kemudian bertaubatlah kepadan_Nya, sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat_Nya) lagi memperkenankan (doa hamba_Nya).” (QS:Huud:61 FUNGSI PRODUKSI Fungsi produksi adalah hubungan teknis antara faktor produksi (input) dan hasil (output). Hal ini berarti bahwa produksi hanya bisa dilakukan dengan mempergunakan faktor produksi. Q = f (Labor, capital, technology, natural resource, enterprenuership) Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional adalah pada filosofi ekonomi yang dianutnya dan bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai nilai Islam dan batasan batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisikan alat alat analisis ekonomi yang dapat digunakan. Dengan kerangka ini maka alat alat produksi dalam ekonomi Islam tidak berbeda dengan faktor produksi dalam ekonomi konvesional. KONSEP PRODUKSI MENURUT AL QURAN DAN HADIS 1. Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. 2. Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut yusuf qordawi, islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yanh di dasarkan pada penelitian, eksperiemen, dan perhitungan. 3. Teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia Rasulullah bersabda “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR.Muslim) 4. Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya Islam menyukai kemudahan, menghindari mudharat, dan memaksimalkan manfaat. Faktor faktor produksi yang dikenal antara lain: a. Alam b. Tenaga kerja c. Keahlian d. Modal Produksi yang baik dan berhasil ialah produksi yang dengan menggunakan faktor faktor tersebut bisa menghasilakan barang sebanyak banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin.  Faktor Alam Dianggap sebagai suatu faktor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi  Faktor Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah sesungguhnya satu satunya faktor produksi, karna dengan tenaga kerjanya manusia dapat merubah apa yang terdapat pada alam, dari suatu kemampuan produksi menjadi hasil hasil pertanian serta menambah produksi barang barang dan jasa dalam industri yang merupakan sumber kekayaan bangsa. Islam mengangkat tenaga kerja dan menyuruh orang bekerja baik bekerja untuk mencapai penghidupan yang layak untuk menghasilakn barang barang serta jasa yang menjadi keperluan manusia maupun amal yang bersifat ibadah semata mata kepada Allah.