Senin, 15 April 2013
MUHAMMAD THE BEST MANAGER
Kamis, 11 April 2013
kumpulan hadis hadis dalam muamalah
Rabu, 10 April 2013
BAB YANG HILANG
KO-OPTASI BANK ISLAM
Apakah kita pernah berpikir muslim mayoritas ternyata tidak menjamin akan menerimaan hukum hukum syariat. Perlu kita ketahui bahwasannya pertumbuhan masyarakat muslim di Indonesia sangatlah besar mencapai angka 90% persen dari jumlah populasi. Tidak dipungkiri ketika kita berkaca pada sejarah di masa pemerintahan presiden Soeharto peran pemimpin Islam tidak memilik peran penting dalam pemerintahan. Setelah adanya oposisi Islam ada sedikit celah yang dibuka dari keran yang selama ini ditutup rapat oleh Soehato karna untuk mendapat dukungan dari oposisi Islam sebagai usaha tidak tergesernya jabatan yang sedang dipegang. Pada saat itu peluang para cendikiawa lebih lebar terbuka dengan restunya dari sang pemimpin sedikit demi sedikit para pemimpin muslim masuk dan dibentuklah Ikatan Cendikianwan Muslim Indonesia (ICMI) yang oleh B.J Habibie yang kemudian menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca penggulingan kekuasaan Soeharto pada tahun 1998 yang kita kenal dengan krisis moneter yang melanda Indonesia.
Setelah terbentuknya ICMI Soeharto pun menjadi patron Perbankan Islam. Setelah Majlis Ulama Indoensia terbentuk maka MUI mempunyai otoritas muslim tertinggi negara, memutuskan pada agustus tahun 1990 bahwa sistem perbankan yang bebas bunga harus didirikan, bahkan Soeharto sendiri yang menjadi pemimpin dari Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, memberikan pinjaman bebas bunga kepada MUI untuk deposit awal beridirinya Bank Muamalat Indonesia bebas bunga.
Pada awal pembukaan Bank Muamalat tahun 1992 Soeharto menawarkan istana kepresidenannya yang terletak di Bogor Jawa Barat untuk tempat penjualan saham kepada Publik. Pada waktu itu Bank Muamalat Indoensia memiliki saham sebesar 106Milyar rupiah, dengan jumlah sebesar itu Bank Muamalat Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan bank bank yang ada di Indonesia pada saat itu.
Bank Muamalat Indonesia menjadi teladan/motivasi bagi perkembangan sektor keungan Islam di Indonesia. Sehingga pada tahun 1994 MUI dan ICMI meluncurkan perusahaan asuransi Islam pertama dengan nama Syarikat Takaful.
Selasa, 06 November 2012
Gaya Hidup Mahasiswa Jurusan Syariah
Minggu, 09 September 2012
BA'I AS SALAM
A. Pengertian Bai’ as-Salam (In-front Payment Sale)
Secara etimologi salam berarti salaf (pendahuluan). Dalam pengetian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dibayar dimuka.
B. Landasan Syariah Bai’ as-Salam
Ibn abbas berkata: “aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk waktu tertentu benar-benar dihalalkan oleh Allah dan diizinkan.” Kemudian ia membaca QS. Al-Baqarah ayat 282:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar...”
Berdasarkan firman Allah tersebut, maka sebaiknya akad bai’ as-salam dilakukan secara tertulis agar kewajiban serta tanggung jawab satu sama lain dapat diwujudkan dengan baik, tanpa ada perasaan curiga dan ragu. Di samping ayat tersebut terdapat sabda Rasululullah SAW ketika beliau hijrah ke Madinah, dimana pelaksanaan bai’ as-salam telah digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عن بن عباس رضيي الله عنهما قال قد م النبي صلى الله عليه و سلم المدينة وهم يسلفون بلتمر السنتين والثلاث فقل من أسلف في شييء ففيي كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم (رواه البخاري)
Artinya :
“Dari Ibn ‘Abbas semoga Allah meridhoi keduanya, Nabi SAW bersabda : Beliau telah datang ke Madinah dan beliau menemui masyarakat yang melakukan jual beli secara salaf (salam) dengan buah-buahan selama dua dan tiga tahun, lalu Rasulullah bersabda : Barang siapa yang melakukan salaf pada sesuatu benda maka hendaklah jual beli itu mengikuti sukatan yang tertentu, timbangan serta masa tertentu.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas merupakan dalil tentang bolehnya hukum bai’ as-salam. Beliau menjelaskan pelaksanaan bahwa bai’ as-salam antara petani buah-buahan dan pedagang yang masa penyerahannya selama dua tahun. Cara seperti ini diperlukan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada saat itu.
Akan tetapi setelah tersebarnya Islam, keperluan terhadap bai’as-salam semakin meluas. Pelaksanaannya tidak hanya terbatas pada pertanian saja, akan tetapi juga telah melibatkan perindustrian dan sebagainya. Waktu penyerahan barang juga dapat dilakukan lebiRh singkat lagi. Sedangkan pada masa Rasulullah SAW masanya dua sampai tiga tahun, maka untuk masa sekarang penghantaran barang dapat saja dilakukan dua atau tiga bulan, bahkan boleh dalam satu hari, kalau memang bisa dilakukan.
Dalam hal ini ulama sepakat untuk membolehkannnya, tetapi dengan syarat harus sejalan dengan ketentuan Sunnah. Sedangkan penyerahan barang semestinya dalam bentuk bertangguh pada waktu atau tempo yang telah disepakati, sesuai dengan sifat dan ukuran dari pesanan. Kemudian berkaitan dengan waktu pembayaran, sebagian ulama mengharuskan pada saat akad ditanda tangani atau sebelum berpisah.
C. Rukun Bai’ as-Salam
Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi beberapa rukun berikut ini :
1) Muslam (المسلم) atau pembeli
2) Muslam ilaih (المسلم اليه) atau penjual
3) Modal atau uang
4) Muslam fiihi (المسلم فيه) atau barang
5) Sighat (الصيخة) atau ucapan
D. Syarat Bai’ as-Salam
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dua diantara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
1. Modal Transaksi Bai’ as-Salam
a) Modal harus diketahui
Barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai.
b) Penerimaan pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjualan. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
2. Al-Muslam Fiihi (barang)
Diantara syarat-syarat yangharus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau barang yang ditransasikan dalam bai’ as-salam adalah sebagai berikut :
a) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b) Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
c) Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
d) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan segera.
e) Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
f) Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan . jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat menjadi kebiasaan., misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
g) Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.
Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang trsebut tidak lagi milik si muslam ilaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya. Hal demikian dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.
E. Salam Paralel
Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktek salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaaan akad salam yang pertama.
Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan atas transaksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.
F. Perbedaan Antara Jual Beli Salam dan Jual Beli Biasa
Ada beberapa perbedaan antara jual beli salam dan jual beli biasa yang dikemukakan oleh para ulama fiqh, diantaranya adalah :
1) Harga barang dalam jual beli salam tidak boleh dirubah dan harus diserahkan seluruhnya waktu akad berlangsung. Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli boleh saja membeli barang yang ia beli dengan utang penjual pada pembeli. Dalam artian, utang dianggap lunas dan barang diambil oleh pembeli.
2) Harga yang diberikan berbentuk uang tunai, bukan cek mundur. Jika harga yang diserahkan oleh pemesan adalah cek mundur, maka jual beli pesanan batal, karena modal untuk membantu produsen tidak ada. Berbeda dengan jual beli biasa, harga yang diserahkan boleh saja berbentuk cek mundur.
3) Pihak produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uang pembeli dibayar kemudian, karena jika ini terjadi maka jual beli ini tidak lagi dinamakan jual beli salam. Sedangkan dalam jual beli biasa, pihak produsen boleh berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang ketika barang telah selesai dan diserahkan.
4) Menurut ulama Hanafiyah, modal atau harga beli boleh dijamin oleh seseorang yang hadir pada waktu akad dan penjamin itu bertanggung jawab membayar harga itu ketika itu juga. Akan tetapi, menurut Zufar ibn Huzail, pakar fiqh Hanafi, harga itu tidak boleh dijamin oleh seseorang, karena adanya jaminan ini akan menunda pembayaran harga yang seharusnya dibayar tunai pada waktu akad. Dalam jual beli biasa, persoalan harga yang dijamin oleh seseorang atau dibayar dengan borog (barang jaminan) tidaklah menjadi masalah asal keduanya sepakat.
Persoalan lain dalam masalah jual beli pesanan adalah masalah penyerahan barang ketika tenggang waktu yang disepakati jatuh tempo,. Dalam hal ini, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa pihak produsen wajib menyerahkan barang itu jika waktu yang disepakati telah jatuh tempo dan di tempat yang disepakati pula. Akan tetapi, jika barang sudah diterima pemesan dan ternyata ada cacat atau tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dipesan, maka dalam kasus seperti ini pihak konsumen boleh menyatakan apakah ia menerima atau tidak, sekalipun dalam jual beli seperti hak khiyar tidak ada. Pihak konsumen boleh meminta ganti rugi atau menuntut produsen untuk memperbaiki barang itu sesuai dengan pesanan.
Menurut Fathi ad-Duraini, guru besar fiqh Islam di Universitas Damaskus, prospek jual beli as-salam di dunia modern ini semakin berkembang, khususnya antar negara, karena dalam proses pembelian barang di luar negeri, melalui import export, biasanya pihak produsen menawarkan barangnya hanya dengan membawa contoh barang yang akan dijual. Kadangkala barang yang dikirim oleh produsen tidak sesuai dengan contoh yang diperlihatkan kepada konsumen. Oleh sebab itu, kaidah-kaidah as-salam (jual beli pesanan) yang disyariatkan Islam amat relevan diterapkan, sehingga perselisihan boleh dihindari sekecil mungkin.
G. Aplikasi Dalam Perbankan
Bai’ as-Salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung dan cabai. Dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam Islam dikenal sebagai salam paralel.
Bai’ as-Salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantar kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.
H. Manfaat
Manfaat bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa bai’ as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dibayar dimuka.
Selain dipergunakan pada pembiayaan petani bai’ salam juga dapat diaplikasikn pada pembiayaan industri.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,Muhammad Syafi’i.2001.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.Jakarta: Tazkia Cendekia.
Arifin,Zainul.2002.Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah.Jakarta: AlvaBet.
Hultawi,M.Hum.2006.Ekonomi Islam.Jakarta: Ciputat Press.
Haroen,Nasrun.2007.Fiqh Mu’amalah.Jakarta: Gaya Media Pratama.
Kamis, 12 Juli 2012
PRODUKSI DALAM ISLAM
Jumat, 22 Juni 2012
KONSEP PRODUKSI ISLAMI
Konsep Produksi Islami
Pengertian Produksi
Produksi adalah suatu proses atau siklus kegiatan ekonomi untuk mengahsilkan barang atau jasa tertentu. Dengan memanfaatkan sektor dalam waktu tertentu. Produksi dalam islam dapat di artikan sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan sesuai syariat islam; kebahagiaan dunia akhirat.
Ciri ciri utama dalam produksi
- kegiatan menciptakan manfaat
- penekanan pada mashlahah dalam kegiatan ekonomi.
- perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi dan prusahaan, juga kemashlahatan bagi umat masyarakat
islam juga memberi arahan mengenai prinnsip prinsip produksi, di antara yang utama sebagai berikut:
1. kegiatan produksi harus dilandasi nilai nilai Islami yaitu sesuai dengan maqoshid syariah . Tidak memproduksi barang yang bertentangan dengannya yaitu menjaga iman, keturunan, jiwa, akal dan harta.
2. Prioritas produksi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yaitu dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyah.
3. Kegiatan produksi harus memperhatikan keadilan, aspek sosial kemasyarakatan, memenuhi kewajiban zakat, sedekah infak dan wakaf (ZISkaf)
4. Mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, berlebihan dan merusak lingkungan.
5. Distribusi keuntungan yang adil dan merata antara pemilik, pengelola, manajemen dengan buruh.
Di samping itu, menurut Islam tujuan produksi secara umum adalah untuk mencapai fallah (kebahagiaan, kesejahteraan) hakiki yaitu:
1. Memenuhi kewajiban sebagai khalifah di bumi, beribadah kepada Allah dan untuk menjalankan fungsi sosial.
2. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga.
3. Sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa secara umum.
4. Sebagai persediaan untuk generasi yang akan datang.
Kaidah kaidah produksi yang perlu diperhatikan dalam Islam adalah:
1. Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
2. Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian, dan ketersediaan sumber daya alam.
3. Produksi dimaksud untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
4. Produksi dalam islam tidak bisa dipisahkan dari kemandirian umat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik kualitas, spiritual, mental dan fisik.
Menurut Yusuf Qardawi, faktor produksi yang utama menurutu Al Quran adalah alam dan kerja manusia. Fungsi manusia adalah sebagai khalifah di bumi. Khalifah ini diberi amanah oleh Allah untuk memakmurkan bumi.
Produksi merupakan perpaduan harmonis antara alam dengan manusia. Sesuai dengan Firman Allah dalam Al Quran suarh Huud:61.
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karna itu mohonlah ampunan_Nya, kemudian bertaubatlah kepadan_Nya, sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat_Nya) lagi memperkenankan (doa hamba_Nya).” (QS:Huud:61
FUNGSI PRODUKSI
Fungsi produksi adalah hubungan teknis antara faktor produksi (input) dan hasil (output). Hal ini berarti bahwa produksi hanya bisa dilakukan dengan mempergunakan faktor produksi.
Q = f (Labor, capital, technology, natural resource, enterprenuership)
Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional adalah pada filosofi ekonomi yang dianutnya dan bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai nilai Islam dan batasan batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisikan alat alat analisis ekonomi yang dapat digunakan. Dengan kerangka ini maka alat alat produksi dalam ekonomi Islam tidak berbeda dengan faktor produksi dalam ekonomi konvesional.
KONSEP PRODUKSI MENURUT AL QURAN DAN HADIS
1. Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya.
2. Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut yusuf qordawi, islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yanh di dasarkan pada penelitian, eksperiemen, dan perhitungan.
3. Teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia Rasulullah bersabda “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR.Muslim)
4. Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya Islam menyukai kemudahan, menghindari mudharat, dan memaksimalkan manfaat.
Faktor faktor produksi yang dikenal antara lain:
a. Alam
b. Tenaga kerja
c. Keahlian
d. Modal
Produksi yang baik dan berhasil ialah produksi yang dengan menggunakan faktor faktor tersebut bisa menghasilakan barang sebanyak banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin.
Faktor Alam
Dianggap sebagai suatu faktor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi
Faktor Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah sesungguhnya satu satunya faktor produksi, karna dengan tenaga kerjanya manusia dapat merubah apa yang terdapat pada alam, dari suatu kemampuan produksi menjadi hasil hasil pertanian serta menambah produksi barang barang dan jasa dalam industri yang merupakan sumber kekayaan bangsa. Islam mengangkat tenaga kerja dan menyuruh orang bekerja baik bekerja untuk mencapai penghidupan yang layak untuk menghasilakn barang barang serta jasa yang menjadi keperluan manusia maupun amal yang bersifat ibadah semata mata kepada Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)