1. LATAR BELAKANG
Bagi masyarakat awam, kata bagi hasil masih sangat asing. Entah kenapa. Saat di tanya tentang perbankan syariah saja, seakan akan mereka tidak pernah mendengar hal itu. Bahkan timbul dalam hati mereka apa sih yang di maksud Bank Syariah? Bagaimana sistem yang berlaku di dalamnya? Dan masih banyak lagi yang mengganjal dalam otak mereka tentang Ekonomi Islam.
2. RUMUSAN MASALAH
a. Mengapa sistem bagi hasil tabu bagi masyarakat?
b. Apakah masyarakat tidak suka akan adanya Bank Syariah?
c. Mengapa mereka masih menganggap tabu Bank Syariah?
TEORI Menurut Iman Ghazali sistem bagi hasil bersih (profit sharing, sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Sistem bagi hasil sejatinya adalah
Bagi masyarakat awam, kata bagi hasil masih sangat asing. Entah kenapa. Saat di tanya tentang perbankan syariah saja, seakan akan mereka tidak pernah mendengar hal itu. Bahkan timbul dalam hati mereka apa sih yang di maksud Bank Syariah? Bagaimana sistem yang berlaku di dalamnya? Dan masih banyak lagi yang mengganjal dalam otak mereka tentang Ekonomi Islam.
2. RUMUSAN MASALAH
a. Mengapa sistem bagi hasil tabu bagi masyarakat?
b. Apakah masyarakat tidak suka akan adanya Bank Syariah?
c. Mengapa mereka masih menganggap tabu Bank Syariah?
TEORI Menurut Iman Ghazali sistem bagi hasil bersih (profit sharing, sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Sistem bagi hasil sejatinya adalah
suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha.
Pihak pertama yaitu Mudharib yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut.
Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal Shahibul Mal yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.
Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung.
Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.
PEMBAHASAN
a. Mungkin kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul karena kita sudah terbiasa dengan Bank Konvensional yang memberikan bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut. Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli. Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
b. Banyak permasalahan yang di hadapi oleh Bank Syariah dalam pengembangan Perbankan Syariah. Permasalah yang di hadapi adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Di sebabkan oleh dominasi Perbankan Konvensonal. Faktor sosialisasi, bank syariah kurang mendapat tempat di hati masyarakat karena kurangnya informasi tentang apa itu bank syariah?
Apa keuntungannya menabung di bank syariah. Faktor Sumber Daya Manusia. Seperti kita ketahui bahwa negara kita adalah negara muslim terbesar di dunia, akan tetapi, mengapa banyak orang di negara kita malah menuntut ilmu keluar negeri untuk belajar tentang Islam.
Bukankah seharusnya kita yang mengajari mereka tentang dasar-dasar Islam, aturan Islam, dll. Indonesia adalah negara muslim terbesar yang penduduknya lebih dari 90% beragama Islam, dengan penduduk sedemikian besar itu seharusnya Bank Syariah dapat tumbuh dan berkembang pesat seperti bank umum lainnya. seperti kita ketahui, pangsa pasar bank syariah tidak lebih dari 10% dari bank umum atau bank konvensional yang ada, ini menjadi tanda tanya besar mengapa hal ini bisa terjadi?Kurangnya menyampaikan informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi utama produk dan jasa bank syariah dengan yang ditawarkan oleh Bank Konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa keuntungan finansial yang diperoleh nasabah.
c. Hal pertama yang menjadi catatan saya bahwa Bank Syariah kurang tersosialisasi ke masyarakat menengah ke bawah pada umumnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia 90% adalah menengah ke bawah dan mayoritas berada di pedesaan sehingga dengan keterbatasan, baik informasi, teknologi, yang menyebabkan informasi atau sosialisasi mengenai Bank Syariah menjadi kendala yang seharusnya dapat di atasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih sekarang ini. Seharusnya bank syariah dapat menggunakan sarana infrastruktur yang sudah terbentuk di masyarakat Islam dengan bekerja sama dengan organisasi-organisasi keagamaan yanga ada baik organisasi yang sudah membumi di masyarakat Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dll yang sudah mempunyai infrastruktur dari Sabang sampai Merauke. Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur kurang memadai. Artinya, dengan penduduk Indonesia yang hampir 300 juta orang seharusnya menjadi market yang sangat potensial untuk menjadikan Bank Syariah tuan rumah di negerinya sendiri. Artinya, Bank Syariah harus mempunyai cabang, ATM, cash outlet dll yang banyak baik di pedesaan maupun di perkotaan sehingga semua masyarakat mendapat kemudahan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dari Bank Syariah.
Sebenarnya masih banyak faktor lainnya yang tidak bisa saya bedah di sini satu persatu, saya cuma menelaah lewat perspektif umum yang dapat dicerna oleh semua masyarakat dengan bahasa rakyat. Mari kita benahi dua persoalan mendasar ini karena sebagai negara dengan muslim terbesar kita seharusnya malu karena di banyak negara barat yang notabene penduduk muslimnya minoritas malah perkembangan bank syariahnya begitu pesat itu karena bahwa sistem syariah lebih imun dan safe dari krisis. Saya yakin bila ini kita dapat atasi, bank syariah dapat menjadi tuan rumah di negerinyasendiri. Salah satu produk yang bisa mendapatkan Bagi Hasil adalah Mudharabah dan Musyarakah. Nah saya akan menjelaskan sedikit tentang kedua produk tersebut: MUDHARABAH:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Mudharobah adalah suatu akad pembiayaan dalam sebuah usaha dimana ada 2 pihak yang bersangkutan. Yang pertama adalah Shahibul Mal adalah pihak pertama yang memberikan investasi atau modal untuk membuka usaha. Yang kedua adalah Mudharib adalah pihak yang menjalakan usaha, pihak inilah yang mengelola usaha sepenuhnya.
Ada dua jenis akad Mudharabah:
1. Mudharabah mutlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Mudharabah muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. MUSYARAKAH.
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
SOLUSI
Pertama: mengenai sosialisasi Bank Syariah dapat bekerja sama dengan majelis taklim yang ada di seluruh nusantara dengan merekrut marketing yang berlatar belakang dari remaja masjid. Selain cost-nya murah dibanding dengan promosi iklan yang hanya menghambur-hamburkan uang dan tidak terlalu pengaruh pada core business, cara ini juga dapat mendekatkan bank dengan nasabahnya sehingga terjadi interaksi yang positif antara kedua belahpihak.
Kedua: mengenai SDM infrastruktur Bank Syariah dapat juga bekerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi Islam, dengan menempatkan cabang atau Cash Outlet di seluruh sekolah dan perguruan tinggi Islam sekaligus bekerja sama tentang SDM yang pasti akan terjadi win-win solution. Akhirnya, saya cuma bisa membantu dengan tulisan ini untuk kemajuan Bank Syariah yang kita cintai. Semoga bank syariah menjadi tuan rumah di negerinya sendiri
Pihak pertama yaitu Mudharib yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut.
Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal Shahibul Mal yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.
Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung.
Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.
PEMBAHASAN
a. Mungkin kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul karena kita sudah terbiasa dengan Bank Konvensional yang memberikan bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut. Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli. Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
b. Banyak permasalahan yang di hadapi oleh Bank Syariah dalam pengembangan Perbankan Syariah. Permasalah yang di hadapi adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Di sebabkan oleh dominasi Perbankan Konvensonal. Faktor sosialisasi, bank syariah kurang mendapat tempat di hati masyarakat karena kurangnya informasi tentang apa itu bank syariah?
Apa keuntungannya menabung di bank syariah. Faktor Sumber Daya Manusia. Seperti kita ketahui bahwa negara kita adalah negara muslim terbesar di dunia, akan tetapi, mengapa banyak orang di negara kita malah menuntut ilmu keluar negeri untuk belajar tentang Islam.
Bukankah seharusnya kita yang mengajari mereka tentang dasar-dasar Islam, aturan Islam, dll. Indonesia adalah negara muslim terbesar yang penduduknya lebih dari 90% beragama Islam, dengan penduduk sedemikian besar itu seharusnya Bank Syariah dapat tumbuh dan berkembang pesat seperti bank umum lainnya. seperti kita ketahui, pangsa pasar bank syariah tidak lebih dari 10% dari bank umum atau bank konvensional yang ada, ini menjadi tanda tanya besar mengapa hal ini bisa terjadi?Kurangnya menyampaikan informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi utama produk dan jasa bank syariah dengan yang ditawarkan oleh Bank Konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa keuntungan finansial yang diperoleh nasabah.
c. Hal pertama yang menjadi catatan saya bahwa Bank Syariah kurang tersosialisasi ke masyarakat menengah ke bawah pada umumnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia 90% adalah menengah ke bawah dan mayoritas berada di pedesaan sehingga dengan keterbatasan, baik informasi, teknologi, yang menyebabkan informasi atau sosialisasi mengenai Bank Syariah menjadi kendala yang seharusnya dapat di atasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih sekarang ini. Seharusnya bank syariah dapat menggunakan sarana infrastruktur yang sudah terbentuk di masyarakat Islam dengan bekerja sama dengan organisasi-organisasi keagamaan yanga ada baik organisasi yang sudah membumi di masyarakat Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dll yang sudah mempunyai infrastruktur dari Sabang sampai Merauke. Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur kurang memadai. Artinya, dengan penduduk Indonesia yang hampir 300 juta orang seharusnya menjadi market yang sangat potensial untuk menjadikan Bank Syariah tuan rumah di negerinya sendiri. Artinya, Bank Syariah harus mempunyai cabang, ATM, cash outlet dll yang banyak baik di pedesaan maupun di perkotaan sehingga semua masyarakat mendapat kemudahan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dari Bank Syariah.
Sebenarnya masih banyak faktor lainnya yang tidak bisa saya bedah di sini satu persatu, saya cuma menelaah lewat perspektif umum yang dapat dicerna oleh semua masyarakat dengan bahasa rakyat. Mari kita benahi dua persoalan mendasar ini karena sebagai negara dengan muslim terbesar kita seharusnya malu karena di banyak negara barat yang notabene penduduk muslimnya minoritas malah perkembangan bank syariahnya begitu pesat itu karena bahwa sistem syariah lebih imun dan safe dari krisis. Saya yakin bila ini kita dapat atasi, bank syariah dapat menjadi tuan rumah di negerinyasendiri. Salah satu produk yang bisa mendapatkan Bagi Hasil adalah Mudharabah dan Musyarakah. Nah saya akan menjelaskan sedikit tentang kedua produk tersebut: MUDHARABAH:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Mudharobah adalah suatu akad pembiayaan dalam sebuah usaha dimana ada 2 pihak yang bersangkutan. Yang pertama adalah Shahibul Mal adalah pihak pertama yang memberikan investasi atau modal untuk membuka usaha. Yang kedua adalah Mudharib adalah pihak yang menjalakan usaha, pihak inilah yang mengelola usaha sepenuhnya.
Ada dua jenis akad Mudharabah:
1. Mudharabah mutlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Mudharabah muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. MUSYARAKAH.
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
SOLUSI
Pertama: mengenai sosialisasi Bank Syariah dapat bekerja sama dengan majelis taklim yang ada di seluruh nusantara dengan merekrut marketing yang berlatar belakang dari remaja masjid. Selain cost-nya murah dibanding dengan promosi iklan yang hanya menghambur-hamburkan uang dan tidak terlalu pengaruh pada core business, cara ini juga dapat mendekatkan bank dengan nasabahnya sehingga terjadi interaksi yang positif antara kedua belahpihak.
Kedua: mengenai SDM infrastruktur Bank Syariah dapat juga bekerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi Islam, dengan menempatkan cabang atau Cash Outlet di seluruh sekolah dan perguruan tinggi Islam sekaligus bekerja sama tentang SDM yang pasti akan terjadi win-win solution. Akhirnya, saya cuma bisa membantu dengan tulisan ini untuk kemajuan Bank Syariah yang kita cintai. Semoga bank syariah menjadi tuan rumah di negerinya sendiri