Senin, 07 Mei 2012

KONSEP IJAARAH

                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijaarah semua barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Barang yang disewakan dianggap sah apabila kemanfaatannya dapat ditentukan dengan salah satu dari dua perkara yaitu: masa dan perbuatan/tenaga.
Ijaarah dapat diartikan melakukan akad dengan mengambil manfaat barang atau jasa yang diterima dari orang lain dengan cara membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Ijarah tidak akan batal dengan meninggalnya salah satu dari yang berakad. Akan tetapi bisa batal karna rusaknya barang yang disewakan.

B.    RUMUSAN MASALAH
a.    Apa itu Ijaarah,dan beberapa definisi dari para ulama ?
b.    Apa itu Ijaarah Al Mumtahia Bit Tamlik ?
c.    Landasan apa yang mengaturnya ?
d.    Manfaat dan Risiko yang harus Diantisipasis
e.    Apa rukun dan Syarat Ijaarah ?
f.    Bagaimana proses terjadinya pemebatalan ijaarah ?
g.    Bagaimana aplikasi ijaarah di Perbankan Syariah?

                                                                         BAB II
                                                                       PEMBAHASAN
A.    SEWA MENYEWA (IJARAH)
Ijaarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut . Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Untuk itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah rusak (fasid). Selain itu, waktunya juga harus ditentukan, misalnya harian, bulanan, atau tahunan. Di samping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Oleh karena itu, dalam transaksi ijaarah, hal hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: bentuk, jenis pekerjaan, masa kerja (waktu), upah kerja dan, tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Ketika satu pihak menjual jasa kepada orang lain dari harta yang bergerak selain binatang dan kapal untuk mendapat imbalan juga disebut sebagai Ijaarah
Dan ada beberapa definisi Ijaarah yang dikemukakan oleh para ulama: Ulama Mazhab Hanafi “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan”. Ulama Mazhab Syafi’i “Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan dengan suatu imbalan tertentu”. Ulama Malikiyah dan Hambaliyah “pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan imbalan.
Perlu kita garis bawahi, bahwa dari beberapa definisi di atas, maka akad ijarah tidak boleh dibatasi oleh syarat. Akad tersebut juga tidak berlaku bagi pepohonan untuk diambil buahnya, karna buah itu adalah materi (benda), sedangkan kita tahu bahwa ijaarah ditujukan pada manfaat saja. Dan sama juga halnya dengan hewan (kambing, sapi) tidak boleh dijadikan objek ijarah untuk diambil susu dan bulunya.
Jumhur Ulama Fiqh juga tidak membolehkan air mani hewan ternak jantan seperti sapi, kuda, kerbau, kambinng. Karna mani itu adalah materi. Sesuai dengan sabda Rasulullah.
نَهَى عَنْ عَسَبِ الْفَلِ (رواه البخار وأحمد والنساءوأبوداود)
“Rasulullah SAW melarang penyewaan mani hewan pejantan (HR. Bukhari, Ahmad Nasai dan Abu Daud).

B.    IJARAH AL MUNTAHI BIT TAMLIK
Ijaarah Al Muntahi Bit Tamlik (IBMT)  adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dengan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Dan sifat pemindahan kepimilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa. Ijaarah Al Muntahi Bit Tamlik juga memiliki banyak bentuk, tergantung pada apa yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan akad.
Ternyata IMBT tidak hanya di atur di dalam Al Quran dan Hadist. Namun ada juga landasan hukum dan Undang Undang yang mengaturnya diantaranya:
1.    Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan
 pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan prinsip ijarah (pasal 1.12).
prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
2.    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28).
3.    Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002
Harus laksanakan akad ijarah dulu
Akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
4.    Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59
Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.

C.    LANDASAN YANG MENGATUR
Ulama fiqh berpendapat, bahwa yang menjadi dasar dibolehkan Ijarah adalah firman Allah:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوآ أَوْلَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّتُم مَّآءَاَتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِقلى وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوآأَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيْرٌ (٢٣٣)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah MahaMelihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah: 233)

روَى اِبْنُ عَبّاَسٍ اَنَّ النَّبشِيَّ صلى الله عليه وسلم, احْتَجَمَ وَاَعْطَى الحَجّاَمَ أَجْرَهُ ( رواه احمد والبخار ومسلم)
Diriwatkan oleh ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.
Manfaat dari transaksi ijaarah untuk Bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Selain itu ada juga risiko yang mungkin terjadi dalam ijaarah antara lain:
a.    Default; nasabah tidak bisa membayar cicilan dengan sengaja.
b.    Rusak; aset ijaarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
c.    Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Sehingga mengakibatkan bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Seacara umum, aplikasi perbankan dari ijaarah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

Skema Ijarah


Dari skema di atas. Bisa kita baca alur atau cara bagaimana kita melakukan transaksi ijaarah:
1.    Nasabah memesan objek sewa melalui perbankan
2.    Pihak perbankan membeli objek sewa dari suplier atau instansi terkait.
3.    Pihak perbankan menyeawakan barang atau objek yang dipesan oleh nasabah, berupa barang untuk digunakan jasa atau manfaatnya.
4.    A.MILIK= barang (bisa mobil/pick up, teknisi) yang semula punya pihak perbankan
5.    B.MILIK= barang (mobil/pick up, teknisi) menjadi milik nasabah.

E.    RUKUN DAN SYARAT IJARAH
Ulama Mazhab Hanafi mengatakan, bahwa rukun ijaarah hanya satu yaitu; ungkapan menyerahkan dan persetujuan sewa menyewa (ijab dan qobul) saja.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijaarah ada empat:
1.    Orang yang berakal.
2.    Sewa atau imbalan yang sesuai.
3.    Manfaat.
4.    Sighah (ijab dan qobul).
Menurut ulama Mazhab  Hanafi, rukun yang dikemukakan oleh jumhur ulama di atas bukanlah rukun melainkan syarat. Sebagai sebuah transaksi (akad) umum, ijaarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat.
Adapun syarat akad ijaarah sebagai berikut:
1.    Syarat bagi kedua orang yang berakad, adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafi’i dan Hambali). Dengan demikian,apabila orang itu belum atau tidak berakal, seperti anak kecil atau orang gila, menyewakan hartanya, atau menjadikan diri mereka menjadi buruh (tenaga dan ilmu boleh disewa), maka ijaarahnya tidak sah.
Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa orang yang melakukan akad, tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijaarah dengan ketentuan, disetujui oleh walinya.
2.    Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijaarah itu. Apabila ada unsur keterpaksaan maka akadnya tidak sah.
“Hai orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan cara yang bathil, kecuali melalui sesuatu perniagaan yang berlaku suka sama suka.......”

3.    Manfaat yang menjadi objek ijaarah harus diketahui dengan jelas. Apakah itu masalah waktu, upah, dan jenis pekerjaannya. Dalam menentukan masalah waktu sewa, ulama Mazhab Syafi’i memberikan syarat sangat ketat. Bila seorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan sewa Rp 1juta sebulan. Maka akad itu batal karna dalam akad semacam itu diperlukan pengulangan akad baru setiap bula dengan sewa baru pula. Menurut ulama Mazhab Syafi’i sewa menyewa dengan cara diatas menunjukan tenggang waktu yang tidak jelas.
4.    Objek ijaarah itu dapat diserahkan  dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
5.    Objek ijaarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.
6.    Objek ijaarah merupak sesuatu yang bisa disewakan
7.    Upah/sewa dalam ijaarah harus jelas, tertentu dan bernilai harta. Namun, tidak boleh barang yang diharamkan oleh syara’.

F.    PROSES TERJADINYA PEMBATALAN IJAARAH

Di dalam ijaarah, akad tidak membolehkan adanya batal (fasakh) pada salah satu pihak, karena ijaarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal hal yang di wajibkan untuk pembatalan (fasakh).
Ijaarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.    Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa.
2.    rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3.    rusaknya barang yang diupahkan karena baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.    terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan.
5.    menurut Hanafiah, boleh terjadi fasakh (batal) dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri. Maka dibolehkan untuk membatalkan sewaan itu.
6.    Jumhur Ulama: Salah satu pihak meninggal dunia. Jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaarah.
7.    Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah.
8.    Masa berlakunya akad telah selesai.
G.    APLIKASI IJAARAH DI PERBANKAN SYARIAH
Bank bank Islam yang mengoperasikan produk ijaarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

                                                                                BAB III
                                                                              PENUTUP
KESIMPULAN
pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya.
Sedangkan ijaarah bit tamlik merupakan penyewaan yang diakhiri dengan kepemilikan. Dan di atur juga dalam undang undang dan fakwa dewan syariah. Default; nasabah tidak bisa membayar cicilan dengan sengaja. Rusak; aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemelharaan harus dilakukan oleh bank. Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Sehingga mengakibatkan bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Rukun dan syarat yang harus dilakukan. Orang yang berakal, sewa atau imbalan yang sesuai, manfaat, sighah (ijab dan qobul).
Proses terjadinya pembatalan: Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya rusaknya barang yang diupahkan karena baju yang diupahkan untuk dijahitkan, terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan.
Pihak perbankan lebih suka menggunakan produk IMBT karna lebih sederhana dalam sisi pembukuan dan tidak perlu repot untuk mengurus pemeliharaan aset baik pada saat leasing maupun sesudahnya.



DAFTAR PUSTAKA
¬¬_Syafi’i Antonio,Muhammad: 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik; Gema Insani.
_Ali Hasan,M: 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), PT Raja                              Grafindo Perasada, Jakarta.
_Rahman I Do’i A: 1996, Syariah III Muamalah, PT Grafindo Persada, Jakarta.
¬_http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/definisi-ijarah.html

http://www.masbied.com/2010/06/02/hukum-al-ijarah-sewa/

http://jacksite.wordpress.com/2007/06/19/hukum-ijarah/
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/upah-minimum-regional-dalam-perspektif-islam/
http://hendrakholid.net/blog/2009/11/22/ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar