Minggu, 13 Mei 2012

MURABBAHAH

                                                                    BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Keinginan masyarakat untuk membeli barang semakin banyak. Namun tidak sedikit dari mereka merasa kesulitan untuk memenuhi keinginan tersebut. Maka hadirlah Bank Syariah yang tidak mengenal sistem bunga. Semakin membuat perjalanan bank syariah berkembang. Salah satu peran bank bertindak sebagai pedagang (akad jual beli) melalui akad murabahah. Berbeda dengan penyertaan modal, akad murabahah merupakan pembiayaan perdagangan dan keuntungannya diperoleh dari mark up.
Beberapa pakar bank menyatakan bahwa 75-90% bank islam menggunakan penerapan atau pembiayaan murabahah (akad jual beli). Hal ini terjadi karena menggunakan mark up sebagai keuntungan. Menurut Tariqullah Khan, pembiayaan berbasis mark up ini mempunyai posisi lebih unggul (adventages) karena prinsip mark up dalam banyak hal lebih konsisten.
B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang di dalam makalah ini adalah :
1.    Pengertian murabahah
2.    Landasan  akad murabahah
3.    Rukun dan syarat akad murabahah
4.    Aplikasi murabahah dalam sistem perbankan islam
5.    Kaidah dalam akad murabahah
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Murabahah
    Kata murabahah berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan. Keuntungan tersebut berkaitan dengan pemberian ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu keuntungan boleh didasarkan pada presentasi harga dan keuntungan berdasarkan jumlah harga misalnya 10 % atau 20%.  Murabahah dalam bahasa inggris sering disebut dengan cost plus sales esensinya adalah akad jual beli dimana penjual dan pembeli menyepakati untuk harga barang yang terdiri harga pokok dari penjual dan ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati.
    Bay’ Al-Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah yang dikenal dalam syariat islam, karena penjual disyaratkan melakukan kontrak terlebih dahulu dengan menyatakan harga barang yang akan dibeli. Dalam wacana fiqh muamalah, beberapa ulama berpendapat mengenai Murabahah. Menurut imam Syafi’I murabahah itu,” jika seseorang menunjukkan komoditas kepada seseorang mengatakan, “kamu beli untukku, aku akan memberimu keuntungan begini begini”, kemudian orang itu membelinya, maka transaksi itu sah.”  Menurut Udovitch, murabahah adalah bentuk penjualan komisi, dimana pembeli yang biasanya tidak mampu memperoleh komoditas tersebut memerlukan perkecualiaan melalui seorang perantara, atau tidak ingin mengalami kesulitannya, karena ia mencari jasa perantara tersebut.  Menurut perbankan Islam, murabahah merupakan pembiayaan perdagangan didalam perbankan islam maksudnya adalah bank sebagai pedagang yaitu membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Lalu menurut Ibnu Qudamah mendefinisikan “murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati”.
    Dari berbagai pendapat tersebut menurut penulis murabahah merupakan  salah satu konsep islam dalam melakukan perjanjian jual beli.Bukan jual beli yang biasa tetapi jual beli dengan harga modal ditambah keuntungan. Konsep ini harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah islamiyah. Murabahah termasuk pembiayaan perdagangan dalam perbankan islam.
B.    Landasan
Ayat- ayat Alquran yang dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-Murabahah adalah :

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”

Sedangkan hadis-hadis Rasulullah yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-Murabahah adalah
Hadis dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasul saw bersabda :” Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan , yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. Ibnu Majjah
“Dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rasulullah saw. Pernah ditanya pekerjaan apakah yang paling mulia, Rasulullah saw. Menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar, Imam Hakim mengkategorikannya shahih”

“Dari Abu Said al-Hudriyyi bahwa Rasulullah saw. Bersabda : Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan shahih menurut Ibn Hibban”.

“Pedagang yang jujur dan benar berada disyurga bersama para nabi, siddiqin dan syuhada”. (Imam Tirmizi berkata hadis ini hasan)

Menurut Ijma, umat islam telah berkosensus tentang keabsahan jual beli karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
C.    Rukun  dan Syarat Transaksi Murabahah
Murabahah mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga murabahah tersebut menjadi sah menurut syara’. Sebagaimana jual beli, di dalam murabahah terkait rukun dan syarat yang sama. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu :
1.    Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
Orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Penjual dalam transaksi murabahah adalah bank. Bank melakukan pembiayaan  barang tersebut yang telah di minta oleh pembeli (nasabah) melalui pemasok barang. Tetapi bank bukan seorang pedagang barang melainkan sebagai fasilitator keuangan kepada pembeli. Sedangkan pembeli merupakan orang yang membeli barang dari penjual. Pembeli dalam transaksi murabahah adalah nasabah. Nasabah yang menginginkan barang tersebut kemudian meminta pembiayaan kepada bank.
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad harus memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
•    Berakal, artinya orang tersebut sudah baligh. Menurut jumhur ulama apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka jual beli tidak sah.
•    Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Misalnya Ahmad menjual sekaligus barangnya sendiri. Jual beli seperti ini dianggap tidak sah
2.    Ada shighat (lafal ijab dan qabul)
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari transaksi jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, jab qabul berarti adanya kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang terkait. Syarat sahnya adalah adanya keridhaan kedua pihak artinya masing-masing pihak tidak ada yang menzhalimi dan terzhalimi. Keberadaan barang yang bisa diserahterimakan, tidak menimpakan dharar kepada penjual, barang dan harganya diketahui dengan jelas sehingga menghalangi adanya perselisihan, dan akad itu kosong dari syarat yang fasid.
3.    Ada barang yang dibeli
Barang yang dibeli mempunyai syarat seperti harta itu ada, bisa ditentukan nilainya, dimiliki zatnya, bisa diserahkan pada saat akad, dimiliki oleh penjual pada saat jual beli dan barang itu memiliki nilai serta tidak ada hak orang lain didalam barang itu.
D.    Aplikasi Murabahah dalam Sistem Perbankan Islam
Bay’ Al-Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank. Maksudnya adalah misalnya seorang nasabah bersepakat membeli sebuah barang tertentu dari bank islam. Kemudian bank akan menentukan barang yang dijual dan biaya. Setelah itu bank membeli barang yang dipesan dan dijual kepada nasabah dengan harga yang ditambah dengan keuntungan (harus kesepakatan antara nasabah dan bank). Bay’ Al-Murabahah dapat dilakukan antara penjual dan pembeli secara langsung atau melalui pesanan. Akan tetapi dalam seperti ini penjual boleh meminta uang tanda jadi ketika terjadinya ijab qabul. Untuk itu penjual meminta jaminan (sejumlah uang tertentu) pada pembeli agar penjual tidak dirugikan. Hal ini berfungsi sebagai jaminan agar penjual tidak merugi dan sekaligus juga menunjukkan keseriusan pembeli. Apabila uang tanda jadi lebih kecil berbanding kerusakan, maka penjual boleh meminta kekurangannya.
Berkaitan dengan jaminan ketika melakukan hutang, maka Allah telah menetapkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 283, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa mereka yang berhutang untuk masa yang ditentukan. Sedangkan juru tulis tidak ada, maka hendaklah diadakan jaminan atau agunan. Tetapi sekiranya mereka saling percaya,maka yang berhutang hendaklah menyempurnakan janjinya untuk membayar.
Jadi ayat tersebut tidak menutup kemungkinan untuk digunakan dalam menetapkan jaminan terhadap bay’ al-murabahah. Hal ini bertujuan untuk menjamin kemaslahatan bagi kedua pihak. Supaya tidak terjadi keingkaran dalam jual beli.   
Bank-bank islam mengambil murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya untuk membeli barang walaupun klien tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana dalam perbankan islam, ditemukan terutama berdasaran dua unsur yaitu, harga membeli dan biaya yang terkait dan kesepakatan berdasarkan mark-up (keuntungan).
Dalam transaksi murabahah, bank bertindak sebagai pedagang jasa keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan murabahah. Transaksi murabahah, sekalipun menyangkut jual beli barang tetapi pada hakikatnya adalah transaksi pembiayaan. Hanya dengan diciptakannya hubungan-hubungan hukum dalam satu dokumen perjanjian antara pihak-pihak (3 pihak) dalam transaksi murabahah, fungsi bank sebagai lembaga pembiayaan dapat terjaga dan tidak beralih fungsi sebagai pedagang barang. Dalam transaksi murabahah harus dimungkinkan terjalinnya sekaligus hubungan-hubungan hukum sebagai berikut :
1.    hubungan hukum antara bank dan pemasok barang
2.    hubungan hukum antara bank dan nasabah pembeli barang
3.    hubungan hukum antara nasabah pembeli barang dan pemasok barang
Bank-bank islam pada umumnya menggunakan murabahah sebagai metode utama pembiayaan yang merupakan hampir 75 % dari asetnya. Prosentase ini secara kasar benar bagi bank-bank islam dan juga sistem- sistem perbankan islam di Pakistan dan Iran. Pada awal 1984, di Pakistan, keuangan jenis murabahah berjumlah hampir 80 % dari seluruh keuangan dalam investasi deposito PLS (Profit Lost Sharing). Sedangkan dalam kasus Bank Islam Dubai, Bank islam sektor swasta paling awal, keuangan murabahah berjumlah 82 % dari seluruh keuangan untuk tahun 1989.
Beberapa alasan diberikan popularitas murabahah dalam pelaksanaan investasi perbankan islam adalah :
•    Murabahah adalah mekanisme penanaman modal jangka pendek dan dibandingkan dengan pembagian PLS (Profit Lost Sharing).
•    Mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan dengan cara yang menjamin bahwa mampu mengembalikan dibandingkan dengan bank-bank yang berbasis bunga dimana bank sangat kompetitif.
•    Murabahah menghindari ketidakpastian yang dilekatkan dengan perolehan usaha berdasarkan sistem PLS (Profit Lost Sharing).
•    Murabahah tidak mengizinkan bank islam untuk turut campur dalam manajemen bisnis karena bank bukanlah partner dengan klien tetapi hubungan mereka sebagai gantinya, berdasarkan murabahah adalah hubungan seorang kreditur dengan seorang debitur.
Murabahah banyak digunakan sebagai pembiayaan di perbankan syariah. Selain popularitasnya yang baik murabahah memiliki kelebihan. Adapun kelebihan akad murabahah adalah :
•    Pembeli mengetahui semua biaya yang semestinya serta mengetahui harga pokok barang dan keuntungan atau mark-up yang diartikan sebagai prosentase harga keseluruhan dan ditambah biaya-biayanya.
•    Subyek penjualan adalah barang atau komoditas.
•    Subyek penjualan hendaknya memiliki penjual dan dimiliki olehnya dan ia harus mampu mengirimnya kepada pembeli
•    Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai dan boleh juga dengan angsuran. Tetapi banyak nasabah yang memilih angsuran atau mencicil. Karena itu dapat membantu nasabah yang merasa kurang mampu membayar lunas.
E.    Kaidah dan hal yang berhubungan dengan murabahah
Adapun kaidah atau aturan yang harus diperhatikan dalam transaksi murabahah adalah sebagai berikut :
•    Ia harus digunakan untuk barang-barang yang halal
•    Biaya aktual dari barang yang akan diperjualbelikan harus diketahui oleh pembeli
•    Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (pembeli dan penjual) atau harga jual yang termasuk didalamnya harga pokok penjualan dan margin keuntungan
•    Jika ada perselisihan atas harga pokok penjualan, pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian.
•    Jika barang yang akan dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga, maka perjanjian jual beli yang dengan pihak pertama tersebut harus sah menurut syariat islam.
•    Murabahah memegang kedudukan kunci nomor dua setelah prinsip bagi hasil dalam bank islam, ia dapat diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang dan pembiayaan pengeluaran Letter of Credit (L/C)
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Bank harus mendatangkan barang yang benar-benar memenuhi pesanan nasabah baik jenis, kualitas atau sifat-sifat lainnya. Sedangkan Pemesan, apabila barang telah memenuhi ketentuan dan ia menolak untuk menebusnya maka bank berhak untuk menuntutnya secara hukum.
Berkenaan dengan pelaksanaan bay’ al-murabahah ini pihak bank perlu memberi penjelasan kepada nasabah dengan membuat perincian berapa harga barang yang dibeli dan keuntungan yang mesti diterima oleh pihak bank. Perlunya rincian ini adalah supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan antara pihak bankdan nasabah. Jangan hendaknya masyarakat menilai bahwa keuntungan yang diperoleh bank pertahun melalui murabahah hanya sekedar mengganti istilah bunga dengan margin keuntungan.
 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa akad murabahah merupakan suatu perjanjian yang didasarkan pada kepercayaan antara nasabah dan bank. Nasabah bertindak sebagai pembeli sedangkan bank sebagai fasilitator dalam pembelian barang tersebut. Bank memberikan pembiayaan untuk mempermudah nasabah. Nasabah juga dengan mudah mencicil kepada bank sebesar biaya yang telah disepakati bersama. Biaya yang disepakati berupa harga modal dan ditambah dengan keuntungan yang akan diperoleh bank.
Murabahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu kekurangan liquiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Selain itu murabahah hampir 70 % menguasai pembiayaan yang ada dalam perbankan islam.
B.    Saran
Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan media pembelajaran bagi mahasiswa STAIN jurusan Syariah prodi Ekonomi Islam. Sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk kedepannya.  
 
Daftar Pustaka

Abdullah Saeed. Bank Islam dan Bunga. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2003
Karnaen A Perwataatmadja Hendri Tanjung, Bank Syariah (Teori, Praktik dan Peranannya). Senayan Abadi. Jakarta PT. 2007
Muh. Syafe’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press. Jakarta. 2001
Muhammad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. UII Press. Yogyakarta. 2000
Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Grafiti. Jakarta. 1999
Dra. Hulwati, M.Hum.,PhD. Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia dan Malaysia. Ciputat Press Group. Ciputat. 2009
Muhaimin Iqbal. Dinar Sebagai Solusi. Gema Insani. Jakarta. 2008

1 komentar: